//
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG HASIL RATIFIKASI |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Muhammad Ramadhan - Personal Name |
---|---|
Subject | JUDICIAL POWER - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan Amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan bagi Mahkamah Konstitusi menguji suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan undang-undang ratifikasi ini menjadi persoalan sendiri dalam sistem penegakan konstitusi di Indonesia, keterikatan pemerintah Indonesia terhadap perjanjian internasional dilakukan atas dasar ratifikasi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dalam bentuk undang-undang, maka menjadi persoalan sendiri apakah undang-undang ratifikasi tersebut dapat di uji oleh Mahkamah Konstitusi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang hasil ratifikasi apabila undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan konsekuensi yang timbul jika Mahkamah Konstitusi mencabut undang-undang hasil ratifikasi tersebut. Metode yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian yuridis normatif, dengan melakukan penelitian kepustakaan dan analisis terhadap permasalahan, penelitian melalui pendekatan asas-asas hukum yang menyangkut mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang hasil ratifikasi serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang ratifikasi, karena tata cara atau prosedur pembentukan undang-undang ratifikasi tidak berbeda dengan undang-undang lainnya sepanjang mengikuti tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan pembatalan undang-undang ratifikasi dapat dikatakan sebagai penarikan atas prosedur internal yang dilakukan oleh Indonesia. Dengan ini Indonesia harus menarik diri dari perjanjian internasional, maka Indonesia akan terikat dengan ketentuan formal dalam perjanjian internasional yang berhubungan dengan persoalan penarikan diri. Disarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar melakukan pembaharuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional untuk membuat suatu wadah bagi perjanjian internasional agar tidak lagi dijadikan undang-undang untuk menjaga tidak terjadi lagi pengujian atas perjanjian internasional. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI (Muhammad Misri, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |