//
PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A SIBOLGA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Sammia Habibi Sitanggang - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Sammia Habibi Sitanggang, PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA 2020 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A SIBOLGA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 57), pp, bilb., app. Dr. Dahlan, S.H., M.Hum Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan bahwa program pembinaan meliputi a) Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, b) Kesadaran berbangsa dan bernegara, c) Intelektual, d) Sikap dan Perilaku, e) Kesehatan jasmani dan rohani, f) Kesadaran hukum, g) Reintegrasi sehat dengan masyarakat, h) Keterampilan kerja dan i) Latihan kerja dan produksi. Namun dalam kenyataannya pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sibolga belum sepenuhnya dilaksanakan hanya beberapa program yang dilaksanakan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyakatan Kelas II A Sibolga, Efektivitas dalam pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sibolga serta hambatan dalam pembinaan terhadap narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sibolga. Pengumpulan data menggunakan penelitian yuridis empiris. Untuk memperoleh data dan bahan menggunakan data keperpustakaan berupa buku, undang-undang, dan teori dan data lapangan melalui wawancara dengan informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sibolga belum efektif terhadap pembinaan narapidana narkotika yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta dikarenakan hambatan yang didapatkan dalam melakukan pembinaan narapidana narkotika yaitu kekurangan petugas pembina, over kapasitas dan narapidana yang kurang antusias. Saran untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sibolga untuk menambah jumlah petugas pembina narapidana narkotika, melakukan pembinaan khusus untuk narapidana narkotika pengedar, memberikan bimbingan kerja untuk narapidana narkotika perempuan, melakukan pembinaan narapidana narkotika secara berkelompok sehingga seluruh narapidana mendapatkan pembinaan secara merata. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGARUH PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN (PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BANDA ACEH) (Willy mirza, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |