Sammia Habibi Sitanggang. PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A SIBOLGA. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Abstrak sammia habibi sitanggang, pembinaan narapidana narkotika 2020 di lembaga pemasyarakatan kelas ii a sibolga fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 57), pp, bilb., app. dr. dahlan, s.h., m.hum dalam pasal 3 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 57 tahun 1999 tentang kerjasama penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan menyebutkan bahwa program pembinaan meliputi a) ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa, b) kesadaran berbangsa dan bernegara, c) intelektual, d) sikap dan perilaku, e) kesehatan jasmani dan rohani, f) kesadaran hukum, g) reintegrasi sehat dengan masyarakat, h) keterampilan kerja dan i) latihan kerja dan produksi. namun dalam kenyataannya pembinaan narapidana narkotika di lembaga pemasyarakatan kelas ii a sibolga belum sepenuhnya dilaksanakan hanya beberapa program yang dilaksanakan. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pembinaan narapidana narkotika di lembaga

Baca Juga : PENGARUH PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN (PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BANDA ACEH) (Willy mirza, 2016) ,

Baca Juga : PEMENUHAN HAK KESEHATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS III LANGSA (Nazaryadi, 2017) ,

akatan kelas ii a sibolga, efektivitas dalam pembinaan narapidana narkotika di lembaga pemasyarakatan kelas ii a sibolga serta hambatan dalam pembinaan terhadap narapidana narkotika di lembaga pemasyarakatan kelas ii a sibolga. pengumpulan data menggunakan penelitian yuridis empiris. untuk memperoleh data dan bahan menggunakan data keperpustakaan berupa buku, undang-undang, dan teori dan data lapangan melalui wawancara dengan informan dan responden. hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana narkotika di lembaga pemasyarakatan kelas ii a sibolga belum efektif terhadap pembinaan narapidana narkotika yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta dikarenakan hambatan yang didapatkan dalam melakukan pembinaan narapidana narkotika yaitu kekurangan petugas pembina, over kapasitas dan narapidana yang kurang antusias. saran untuk lembaga pemasyarakatan kelas ii a sibolga untuk menambah jumlah petugas pembina narapidana narkotika, melakukan pembinaan khusus untuk narapidana narkotika pengedar, memberikan bimbingan kerja untuk narapidana narkotika perempuan, melakukan pembinaan narapidana narkotika secara berkelompok sehingga seluruh narapidana mendapatkan pembinaan secara

Tulisan yang relevan

POLA PEMBINAAN PEMASYARAKATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH) (Zakiatul Ula, 2016) ,

TINDAKAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN PELAKU TINDAK PIDANA BERLATAR BELAKANG ALIRAN SESAT (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH DAN RUTAN CABANG LHOKNGA) (Wahyu Rizaldi, 2017) ,

PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH (DEWI PRIHATIYANINGSIH, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi