//
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Dian Astara - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK DIAN ASTARA, TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG 2020 DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 53)., pp., tabl., bibl. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H., Pasal 84 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa “Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya”. Namun terdapat kasus tindak pidana penadahan yang locus delicti-nya di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh kemudian diadili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana cara menentukan kewenangan relatif peradilan pidana dalam mengadili perkara tindak pidana penadahan, kemudian untuk menjelaskan apakah penyebab tindak pidana penadahan diadili bukan di locus delicti, dan untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan jika tindak pidana penadahan diadili bukan di locus delicti. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian di lapangan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan cara untuk menentukan kewenangan relatif peradilan pidana dalam mengadili perkara tindak pidana penadahan dengan dasar ketentuan locus delicti, dan kemudian tempat kedudukan sebagian saksi sebagai pengecualian dari ketentuan locus delicti. Adapun mengenai penyebab tindak pidana penadahan diadili bukan di locus delicti karena domisili sebagian besar saksi dalam perkara penadahan ini berada di suatu wilayah hukum yang bukan wilayah hukum locus delicti, kemudian mengikuti wilayah hukum tindak pidana asal sebelum terjadinya tindak pidana penadahan, dan mengikuti tempat saksi korban tindak pidana asal melakukan pelaporan. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan jika tindak pidana penadahan diadili bukan di locus delicti adalah tetap sah karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan dari Pasal 84 Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Disarankan untuk Pengadilan Negeri Banda Aceh lebih seletif dalam menerima perkara tindak pidana penadahan yang terjadi di luar wilayah hukumnya karena berkaitan dengan berhak atau tidaknya putusan tersebut diadili oleh pengadilan negeri yang bersangkutan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Mutia Rahmina, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |