//
KONSTRUKSI NORMATIF KEWENANGAN AJUDIKASI KHUSUS OMBUDSMAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FARIZ ICHWAN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK FARIZ ICHWAN KONSTRUKSI NORMATIF KEWENANGAN AJUDIKASI KHUSUS OMBUDSMAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK 2020 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (viii, 50), pp., bibl. Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum. Pasal 50 ayat (5) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang kewenangan ajudikasi khusus Ombudsman Republik Indonesia, yang mana mekanisme dan tata cara ajudikasi khusus diatur lebih lanjut melalui peraturan Ombudsman sedangkan mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Namun sampai saat ini peraturan presiden tersebut belum dikeluarkan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui kewenangan Ombudsman dalam proses ajudikasi khusus yang dapat mengeluarkan putusan yang bersifat final, mengikat dan wajib dilaksanakan oleh terlapor serta jika putusan ini dipermasalahkan kembali di Pengadilan dan untuk mengetahui hukum prosedural yang dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Metodologi penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengandalkan data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Ombudsman Lembaga yang tidak dapat mengeluarkan putusan yang bersifat final, mengikat dan wajib dilaksanakan oleh terlapor. Sesuai dengan Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia yang mengatur bahwa hasil investigasi Ombudsman hanya bersifat rekomendasi, maka daripada itu putusan pengadilan tidak terikat dengan adanya putusan yang dikeluarkan oleh Ombudsman. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengamanahkan mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi diatur melalui peraturan presiden namun peraturan tersebut hingga kini belum diterbitkan, sehingga ajudikasi khusus tidak dapat dilaksanakan, dan Undang-undang ini tidak mampu untuk mencapai hukum proseduralnya sehingga tidak mempunyai kepastian hukum. Disarankan agar kewenangan Ombudsman dalam melakukan ajudikasi khusus dihapus dikarenakan Ombudsman tidak dapat mengeluarkan putusan yang bersifat final, mengikat dan wajib dilaksanakan oleh terlapor. Dengan beragam masalah yang ditimbulkan oleh ajudikasi khusus Ombudsman, Indonesia dapat mengadopsi kewenangan Ombudsman Finlandia dan cara kerja Ombudsman Belanda, seperti mengganti kewenangan ajudikasi khusus menjadi melakukan rekomendasi kepada pengadilan jika penyelenggara pelayanan publik mengabaikan rekomendasi Ombudsman, dan Ombudsman fokus terhadap keadilan substansial. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI PERBANDINGAN KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA OMBUDSMAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA SWEDIA (Rizki Wahyudi, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |