//
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SELUNDUPAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | AMIRUL UMAM MOROW - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Salah satu kawasan yang sangat strategis dalam perjualan barang di Provinsi Aceh adalah Kota Banda Aceh, sehingga tidak heran terjadinya persoalan didatangkannya barang yang tidak mengikuti mekanisme bea dan cukai atau penyeludupan barang. Dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 8 ayat (1) huruf j dinyatakan bahwa seorang pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli barang selundupan di Kota Banda Aceh, mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap jual beli barang selundupan, dan mengetahui peran pemerintah dalam menanggulangi jual beli barang selundupan di Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-empiris. Analisis permasalahan diolah menggunakan data kepustakaan, yaitu dengan mempelajari buku-buku dan literatur hukum lainnya dan data lapangan melalui mewawancarai secara langsung ke responden dan informan. Hasil penelitian ini, Bea dan Cukai Kota Banda Aceh menyatakan bahwa pegawasan masuknya barang selundupan yang beredar di Banda Aceh melalui bandar udara, pelabuhan, dan jasa pengiriman. Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan apabila pelaku usaha pabrikan dan/atau pelaku usaha distributor menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka konsumen diberikan hak untuk menggugat pelaku usaha dan menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Peran pemerintah adalah melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyiaran di stasiun radio, serta secara tegas mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di Kota Banda Aceh. Disarankan pihak Bea dan Cukai Kota Banda Aceh memperluas jangkauan pengawasan pada jalur darat berupa terminal barang di Kota Banda Aceh. Pihak pembeli (konsumen) harus mengetahui dan memberikan informasi tentang barang- barang selundupan yang ditemui atau dibelinya. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA SECARA ANGSURAN (SUATU PENELITIAN PADA TOKO JEPARA DI KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (ROZA FADILLA ALAM, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |