AMIRUL UMAM MOROW. PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SELUNDUPAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Salah satu kawasan yang sangat strategis dalam perjualan barang di provinsi aceh adalah kota banda aceh, sehingga tidak heran terjadinya persoalan didatangkannya barang yang tidak mengikuti mekanisme bea dan cukai atau penyeludupan barang. dalam undang-undang nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pada pasal 8 ayat (1) huruf j dinyatakan bahwa seorang pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli barang selundupan di kota banda aceh, mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap jual beli barang selundupan, dan mengetahui peran pemerintah dalam menanggulangi jual beli barang selundupan di kota banda aceh. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-empiris. analisis permasalahan diolah

Baca Juga : WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA SECARA ANGSURAN (SUATU PENELITIAN PADA TOKO JEPARA DI KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (ROZA FADILLA ALAM, 2020) ,

Baca Juga : PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI MURABAHAH PADA PT PRIORITAS ELEKTRONIKA DAN FURNITURE BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PT PRIORITAS ELEKTRONIKA DAN FURNITURE KOTA BANDA ACEH) (Tania Sal Sabila, 2020) ,

gunakan data kepustakaan, yaitu dengan mempelajari buku-buku dan literatur hukum lainnya dan data lapangan melalui mewawancarai secara langsung ke responden dan informan. hasil penelitian ini, bea dan cukai kota banda aceh menyatakan bahwa pegawasan masuknya barang selundupan yang beredar di banda aceh melalui bandar udara, pelabuhan, dan jasa pengiriman. dalam pasal 23 undang-undang nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan apabila pelaku usaha pabrikan dan/atau pelaku usaha distributor menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka konsumen diberikan hak untuk menggugat pelaku usaha dan menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk). peran pemerintah adalah melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyiaran di stasiun radio, serta secara tegas mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di kota banda aceh. disarankan pihak bea dan cukai kota banda aceh memperluas jangkauan pengawasan pada jalur darat berupa terminal barang di kota banda aceh. pihak pembeli (konsumen) harus mengetahui dan memberikan informasi tentang barang- barang selundupan yang ditemui atau

Tulisan yang relevan

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TELUR AYAM ANTARA UD. PANTON TELUR DI KABUPATEN ACEH UTARA DENGAN PEMBELI PENGECER (Novita Yana Rizky, 2020) ,

PASAR TRADISIONAL LAMNYONG DI BANDA ACEH (Fitria Hayati, 2015) ,

ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK JUAL BELI KOPI ANTARA KOPERASI BAITUL QIRADH BABURRAYYAN DENGAN HA BANNET & SON (LIANDA FEBRIANI, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi