//
KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH BANDA ACEH NOMOR 223/PDT.G/2017/MS.BNA) |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | IKRAR CARDOVA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 223/PDT.G/2017/MS.BNA) Ikrar Carvova Iman Jauhari Muazzin ABSTRAK Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tanah akan membawa akibat, yaitu diberikannya suatu surat tanda bukti hak atas tanah yang umum disebut sertifikat tanah kepada pihak yang bersangkutan dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Berdasarkan fakta yang terdapat dalam masyarakat, sertifikat hak atas tanah belum sepenuhnya memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum seperti pada kasus yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 223/pdt.G/2017/Ms.Bna. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang kekuatan hukum terhadap sertifikat hak atas tanah yang dibatalkan oleh Mahkamah Syar’iyah, pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh nomor 223/Pdt.G/2017/Ms.Bna sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum, kewenangan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam membatalkan sertifikat hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif memiliki ciri mempelajari objek penelitian hukum dalam bentuk asas hukum, kaidah, dalam arti nilai (norm), peraturan hukum konkret, berupa doktrin, peraturan perundang-undangan dan sistem hukum atau dassollen. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan melalui undangundang dan pendekatan secara konseptual. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Banda Aceh. Sumber bahan hokum yang digunakan penelitian yurudis normatif berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data dilakukan secara kualitatif yaitu dengan cara penguraian, menghubungkan dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang menjadi objek penelitian. Mahasiswa Ketua Komisi Pembimbing Anggota Komisi Pembimbing xi | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUD KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH NOMOR 0200/PDT.G/2015/MS-BNA TENTANG HAK ASUH ANAK OLEH AYAH SETELAH PERCERAIAN (SAIFUL RAHMAN, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |