IKRAR CARDOVA. KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH BANDA ACEH NOMOR 223/PDT.G/2017/MS.BNA). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Kekuatan hukum sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh badan pertanahan nasional (studi kasus putusan mahkamah syar’iyah banda aceh nomor 223/pdt.g/2017/ms.bna) ? ikrar carvova iman jauhari ? muazzin ?? ??? ? ? abstrak pasal 19 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria menyebutkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah republik indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. pendaftaran tanah akan membawa akibat, yaitu diberikannya suatu surat tanda bukti hak atas tanah yang umum disebut sertifikat tanah kepada pihak yang bersangkutan dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. berdasarkan fakta yang terdapat dalam masyarakat, sertifikat hak atas tanah belum sepenuhnya memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum seperti pada kasus yang diputuskan oleh mahkamah syar’iyah banda aceh nomor

Baca Juga : STUD KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH NOMOR 0200/PDT.G/2015/MS-BNA TENTANG HAK ASUH ANAK OLEH AYAH SETELAH PERCERAIAN (SAIFUL RAHMAN, 2018) ,

Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM (T. Nanda Aditya Munandar, 2016) ,

a. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang kekuatan hukum terhadap sertifikat hak atas tanah yang dibatalkan oleh mahkamah syar’iyah, pertimbangan hakim dalam putusan mahkamah syar’iyah banda aceh nomor 223/pdt.g/2017/ms.bna sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum, kewenangan hakim mahkamah syar’iyah banda aceh dalam membatalkan sertifikat hak atas tanah. penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. penelitian hukum normatif memiliki ciri mempelajari objek penelitian hukum dalam bentuk asas hukum, kaidah, dalam arti nilai (norm), peraturan hukum konkret, berupa doktrin, peraturan perundang-undangan dan sistem hukum atau dassollen. pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan melalui undangundang dan pendekatan secara konseptual. lokasi penelitian dilakukan di kota banda aceh. sumber bahan hokum yang digunakan penelitian yurudis normatif berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). analisis data dilakukan secara kualitatif yaitu dengan cara penguraian, menghubungkan dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang menjadi objek penelitian. ? mahasiswa ?? ketua komisi pembimbing ??? anggota komisi pembimbing

Tulisan yang relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 328/PDT.G/2017/MS-BNA TENTANG IZIN POLIGAMI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT ALTERNATIF (CITRA KASIH, 2020) ,

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MELABOH NOMOR : 02/PDT. G/2004/PN.MBO TENTANG KEKUATAN SERTIFIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI (risqi juanda, 2017) ,

PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT (STUDI TERHADAP PUTUSAN WAKAF DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH) (Zahrul Fatahillah, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi