//
IMPLEMENTASI FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR PERIODE 2014-2019 |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | LUCKY ARIE SYAHRIZAL - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK LUCKY ARIE SYAHRIZAL 2020 IMPLEMENTASI FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR PERIODE 2014-2019 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (viii, 67), pp.,bibl. (Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H.) DPRK mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi dalam membuat berbagai Peraturan Daerah atau Qanun Kabupaten yang kemudian akan dibahas dengan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pelaksanaan fungsi legislasi DPRK Aceh Besar belum maksimal, hal ini dapat dilihat dari minimnya produk qanun yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan di bidang legislasi serta pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar periode tahun 2014-2019 dalam fungsi legislasi dan untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan fungsi legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dilihat bahwa perencanaan legislasi oleh DPRK Aceh Besar mengalami naik turun dan tidak konsisten meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan perbandingan antara jumlah Rancangan Qanun dan jumlah Qanun yang berhasil disahkan, rata-rata persentase keberhasilan hanya 21%, dapat dilihat bahwa DPRK Aceh Besar Periode 2014-2019 dalam melaksanakan peran dan fungsi legislasi masih belum maksimal. Beberapa faktor penghambat pelaksanaan legislasi diantaranya adalah tidak efektifnya pembahasan terkait rancangan qanun karena harus mengejar waktu setahun masa sidang, kemudian juga seringnya Rancangan Qanun tersebut tidak sesuai dengan Qanun Aceh dan/atau aturan perundang-undangan yang lebih tinggi lainnya, tidak dilengkapi naskah akademik, tidak adanya data-data akurat, kendala di DPRK, terkait anggaran untuk melakukan studi banding/pengayaan terhadap perda/qanun daerah lain. Disarankan DPRK Aceh Besar dalam perencanaan Pembentukan Qanun harus direncanakan dengan sebaik-baiknya, dan juga mengupayakan keterlibatan para akademisi dalam menyaring partisipasi masyarakat guna meningkatkan perencanaan legislasi serta dipertegasnya aturan yang memuat sanksi bagi DPRK khususnya alat kelengkapan dewan Bidang Legislasi yang tidak dapat menyelesaikan atau mengesahkan Rancangan Qanun menjadi Qanun sesuai dengan target prolegda yang ditetapkan tiap tahunnya. Dan juga melakukan penyelarasan dengan Bupati Aceh Besar agar mendapatkan waktu yang efektif dalam membahas isi rancangan qanun, memaksimalkan anggaran yang ada guna menunjang pelaksanaan legislasi sebaik mungkin. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (KAJIAN TERHADAP PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI TAHUN 2009-2016) (Faisal, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |