//

PENGGUNAAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI MEREK DAGANG (KASUS RUBEN ONSU DENGAN JESSY HANDALIM)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang TEUKU ALKAUTSAR - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK TEUKU ALKAUTSAR PENGGUNAAN NAMA ORANG TERKENAL 2019 SEBAGAI MEREK DAGANG (Kasus Ruben Onsu Dengan Jessy Handalim) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii,57),pp.,bibl.,app. Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum. Pasal 21 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Merek dan Indikasi Geografi (UU Merek dan IG) disebutkan “Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak”, namun permohonan pendaftaran penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang BENSU oleh Jessy Handalim diterima oleh Direktorat Jendral HKI pada 7 Juni 2018 dan digugat oleh Ruben Onsu pada 25 September 2018. Seharusnya permohonan pendaftaran penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang tanpa seizin yang berhak dapat ditolak oleh Direktorat Jendral HKI. Hal ini karena merek dagang tersebut merupakan dan menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, “Ruben Onsu”. Penerimaan permohonan merek BENSU yang didaftarkan oleh Jessy Handalim kepada Direktorat Jendral HKI tanpa persetujan tertulis dari Ruben Onsu merugikan secara materil dan inmateril pemilik nama terkenal yang dijadikan sebagai merek dagang. Dasar gugatan Ruben Onsu dapat menggunakan Pasal 76 Ayat (1), (2), dan (3) untuk pembatalan merek BENSU yang dimiliki oleh Jessy Handalim. Tujuan penulisan Memorandum Hukum ini ialah untuk menjelaskan dasar hukum dan landasan bagi hakim dalam penyelesaian nama orang terkenal sebagai merek dagang, untuk menjelaskan dasar hukum yang dapat digunakan oleh penggugat dalam kasus tersebut dan teori-teori yang digunakan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan putusannya dalam penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang. Metode penelitian yang digunakan adalah Memorandum Hukum ini ialah melalui pendekatan yuridif normatif yaitu melakukan pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum khususnya kaidah hukum tentang merek, spesifikasi penenelitian yang digunakan adalah deskrifptif analisis berupa penggambaran, penalaahan, dan analisis ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, dalam menyelesaikan kasus penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang, Hakim dapat menyelesaikan menggunakan dasar hukum dan landasan Pasal 2 Ayat (3), Pasal 21, Pasal 76 serta Pasal 77 UU Merek dan IG Tahun 2016, Pasal 18 PerMenKumHAM Nomor 67 Tahun 2016, Yurisprudensi No.1486/K/1991, Tentang Pengertian Merek Terkenal, Yurisprudensi No. 3485/K/Pdt/1992 Tentang Pembatalan Merek, dan Yurisprudensi MARI No. 370/K/SIP/1983 Tentang unsur itikad tidak baik. Penggugat dalam menggugat dapat berargumentasi hukum menggunakan Pasal 21 dan Pasal 77 Ayat (2) UU Merek dan IG, Pasal 18 Ayat (1) PerMenKumHAM dan Pasal 1365 KUHPdt. Hakim dapat menggunakan Teori-teori Itikad tidak baik dan penyelesaian kasus mengenai merek di Hukum Perdata Internasional, sistem first to file disini dapat digugat berdasarkan Hukum yang jelas dikarenakan Pasal tersebut diciptakan untuk antisipasi apabila terjadi itikad tidak baik bagi para pendaftar merek di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Merek dan IG terdapat Pasal 76 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3. Maka seharusnya Dirjen HKI mengkaji kepemilikan nama terkenal sebelum menerima permohonan pendaftaran merek dagang tanpa melampirkan persetujuan tertulis dari yang berhak. Disarankan kepada hakim dalam menyelesaikan kasus penggunaan nama dan orang terkenal sebagai merek dagang dapat menggunakan dasar hukum dan landasan Pasal 1, 2 Ayat (3), Pasal 21 Ayat 2 huruf a, Pasal 76 Ayat (1), (2) dan (3), serta Pasal 77 Ayat (2) UU Merek dan IG Tahun 2016, Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) PerMenKumHAM No. 67 Tahun 2016, kepada Jenderal Direktorat HKI mengkaji kepemilikan nama terkenal sebelum menerima permohonan pendaftaran merek dagang yang tidak melampirkan persetujuan yang merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG ASING TERKENAL DI INDONESIA (TRI NANDA SUWARDI, 2013)

ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG MEREK TERKENAL ASING (STUDI KASUS TERHADAP MEREK TERKENAL ASING DIOR, PRADA DAN KINOTAKARA) (Silfia Keumaladewi, 2014)

PENGGUNAAN MEREK TERKENAL OLEH PENGUSAHA JAHITAN DI KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PRODUK CELANA JEANS) (Hari Hayatun, 2016)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG PETER SAYS DENIM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (Fachrizan Hakim, 2015)

PERLINDUNGAN PEMILIK MEREK DAGANG YANG TERDAFTAR DIKAITKAN DENGAN TANGGUNGJAWAB PELAYANAN PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (STUDI MEREK DAGANG SOCOLATTE) (Makruf, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy