| |
TEUKU ALKAUTSAR. PENGGUNAAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI MEREK DAGANG (KASUS RUBEN ONSU DENGAN JESSY HANDALIM). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020 |
|
AbstrakAbstrak
teuku alkautsar penggunaan nama orang terkenal
2019
sebagai merek dagang (kasus ruben onsu
dengan jessy handalim)
fakultas hukum universitas syiah kuala
(vii,57),pp.,bibl.,app.
dr. sri walny rahayu, s.h., m.hum.
pasal 21 ayat (1), (2) dan (3) undang-undang merek dan indikasi geografi (uu merek
dan ig) disebutkan “permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau
badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak”,
namun permohonan pendaftaran penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang
bensu oleh jessy handalim diterima oleh direktorat jendral hki pada 7 juni 2018 dan
digugat oleh ruben onsu pada 25 september 2018. seharusnya permohonan pendaftaran
penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang tanpa seizin yang berhak dapat ditolak
oleh direktorat jendral hki. hal ini karena merek dagang
Baca Juga : PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG ASING TERKENAL DI INDONESIA (TRI NANDA SUWARDI, 2013) ,
Baca Juga : ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG MEREK TERKENAL ASING (STUDI KASUS TERHADAP MEREK TERKENAL ASING DIOR, PRADA DAN KINOTAKARA) (Silfia Keumaladewi, 2014) , tersebut merupakan dan menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, “ruben onsu”. penerimaan permohonan merek bensu yang didaftarkan oleh jessy handalim kepada direktorat jendral hki tanpa persetujan tertulis dari ruben onsu merugikan secara materil dan inmateril pemilik nama terkenal yang dijadikan sebagai merek dagang. dasar gugatan ruben onsu dapat menggunakan pasal 76 ayat (1), (2), dan (3) untuk pembatalan merek bensu yang dimiliki oleh jessy handalim. tujuan penulisan memorandum hukum ini ialah untuk menjelaskan dasar hukum dan landasan bagi hakim dalam penyelesaian nama orang terkenal sebagai merek dagang, untuk menjelaskan dasar hukum yang dapat digunakan oleh penggugat dalam kasus tersebut dan teori-teori yang digunakan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan putusannya dalam penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang. metode penelitian yang digunakan adalah memorandum hukum ini ialah melalui pendekatan yuridif normatif yaitu melakukan pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum khususnya kaidah hukum tentang merek, spesifikasi penenelitian yang digunakan adalah deskrifptif analisis berupa penggambaran, penalaahan, dan analisis ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. berdasarkan hasil penelitian, dalam menyelesaikan kasus penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang, hakim dapat menyelesaikan menggunakan dasar hukum dan landasan pasal 2 ayat (3), pasal 21, pasal 76 serta pasal 77 uu merek dan ig tahun 2016, pasal 18 permenkumham nomor 67 tahun 2016, yurisprudensi no.1486/k/1991, tentang pengertian merek terkenal, yurisprudensi no. 3485/k/pdt/1992 tentang pembatalan merek, dan yurisprudensi mari no. 370/k/sip/1983 tentang unsur itikad tidak baik. penggugat dalam menggugat dapat berargumentasi hukum menggunakan pasal 21 dan pasal 77 ayat (2) uu merek dan ig, pasal 18 ayat (1) permenkumham dan pasal 1365 kuhpdt. hakim dapat menggunakan teori-teori itikad tidak baik dan penyelesaian kasus mengenai merek di hukum perdata internasional, sistem first to file disini dapat digugat berdasarkan hukum yang jelas dikarenakan pasal tersebut diciptakan untuk antisipasi apabila terjadi itikad tidak baik bagi para pendaftar merek di indonesia sebagaimana diatur dalam uu merek dan ig terdapat pasal 76 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. maka seharusnya dirjen hki mengkaji kepemilikan nama terkenal sebelum menerima permohonan pendaftaran merek dagang tanpa melampirkan persetujuan tertulis dari yang berhak. disarankan kepada hakim dalam menyelesaikan kasus penggunaan nama dan orang terkenal sebagai merek dagang dapat menggunakan dasar hukum dan landasan pasal 1, 2 ayat (3), pasal 21 ayat 2 huruf a, pasal 76 ayat (1), (2) dan (3), serta pasal 77 ayat (2) uu merek dan ig tahun 2016, pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) permenkumham no. 67 tahun 2016, kepada jenderal direktorat hki mengkaji kepemilikan nama terkenal sebelum menerima permohonan pendaftaran merek dagang yang tidak melampirkan persetujuan yang merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang Tulisan yang relevan PENGGUNAAN MEREK TERKENAL OLEH PENGUSAHA JAHITAN DI KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PRODUK CELANA JEANS) (Hari Hayatun, 2016) ,PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG PETER SAYS DENIM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (Fachrizan Hakim, 2015) , PERLINDUNGAN PEMILIK MEREK DAGANG YANG TERDAFTAR DIKAITKAN DENGAN TANGGUNGJAWAB PELAYANAN PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (STUDI MEREK DAGANG SOCOLATTE) (Makruf, 2017) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |