//

WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA SECARA ANGSURAN (SUATU PENELITIAN PADA TOKO JEPARA DI KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ROZA FADILLA ALAM - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ROZA FADILLA ALAM, WANPRESTASI PEMBELI DALAM 2019 PERJANJIAN JUAL BELI BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA SECARA ANGSURAN (Suatu Penelitian Pada Toko Jepara Di Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,57) pp,,bibl. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, S.Ag., M.H. Pasal 1457 KUHPerdata menyebutkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian, dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Permasalahan yang terjadi dalam perjanjian jual beli barang perabotan rumah tangga secara angsuran yaitu adanya pembeli yang melakukan wanprestasi seperti pembeli tidak membayar angsuran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya wanprestasi oleh pembeli dalam perjanjian jual beli barang perabotan rumah tangga secara angsuran, akibat hukum bagi pembeli yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli barang perabotan rumah tangga secara angsuran dan upaya yang dapat dilakukan penjual atas wanprestasi pembeli dalam perjanjian jual beli barang perabotan rumah tangga secara angsuran. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara langsung dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan cara membaca, mempelajari, dan mengkaji jurnal, buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya wanprestasi oleh pembeli yaitu adanya kebutuhan yang mendesak dan tidak ada iktikad baik. Akibat hukum bagi pembeli yang melakukan wanprestasi adalah pembatalan perjanjian dimana pihak penjual akan menarik kembali barang yang telah diangsurkan apabila pihak pembeli masih belum membayar angsuran selama tiga bulan dan pihak penjual akan mengembalikan uang dari barang tersebut kepada pembeli. Upaya yang dapat dilakukan penjual adalah dengan memberikan peringatan dan melakukan musyawarah. Disarankan kepada para pihak dalam perjanjian jual beli barang perabotan rumah tangga agar melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagaimana mestinya serta beriktikad baik dalam perjanjian jual beli sehingga tidak terjadi wanprestasi dan merugikan salah satu pihak.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BATU BATA DI KECAMATAN DARUSSALAM ACEH BESAR (ELIZA FITRI M, 2018)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TELUR AYAM ANTARA UD. PANTON TELUR DI KABUPATEN ACEH UTARA DENGAN PEMBELI PENGECER (Novita Yana Rizky, 2020)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA PENGEMBANG DENGAN PEMBELI (STUDI KASUS PADA CV.CALATRAVA) (CUT RIZKYA MULYA, 2016)

WANPRESTASI PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MEUBEL (Fitri Yati, 2017)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN JUAL BELI RUMAH (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (ZAINUNIS, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy