//

TUGAS DAN WEWENANG POLISI LALU LINTAS DALAM MENERTIBKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Nurul Fajar - Personal Name

Abstrak/Catatan

Sebagaimana yang telah diartikan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Dimana mempunyai banyak peraturan yang mengikat serta harus ditaati oleh setiap warga negara terutama peraturan tentang lalu lintas. Tetapi di wilayah pidie masih saja ada pelanggaran yang dilakukan oleh si pengendara bermotor atau sipengendara roda empat yang berunggal-unggalan dijalan sehingga tidak menataati peraturan yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tugas dan fungsi yang sudahdilaksanakan dalam praktektugas dan wewenang polisi dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas telah sesuai dengan peraturan yang telah berlaku serta faktor-faktor apa yang masih menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas dan upaya apa yang harus dilakukan untuk mencegahnya. Penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu penelitian hukum empiris adalah pendekatan permasalahan mengenai hal-hal yang bersifat yuridis dan kenyataan yang ada, pendekatan yuridis empiris didasarkan atas fakta yang diperoleh dari hasil penelitian dan observasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan usia pelaku pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Pidie pada tahun 2016 s/d 2018 yaitu 8.128 pelaku. Hal ini terdiri dari orang yang telah berumur > 31 tahun serta juga terjadi pada usia muda yang usianya < 17 tahun. Sedangkan faktor-faktor yang masih menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas dan upaya polisi dalam pencegahannya adalah faktor kelalaian pada korban, ketidak hati-hatian pelaku, dan faktor kesadaran hukum. Upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (kepolisian) dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Pidie yaitu dengan memberikan penyuluhan di seluruh lapisan masyarakat tentang pencegahan dan dampak dari ketidaktahuan terhadap peraturan lalu lintas. Dalam hal ini disarankan perlu memasang rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan sebagai penunjuk bagi para pengguna jalan demi terciptanya keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran ber lalu lintas dan angkutan jalan. Upaya pencegahan penanggulangan terjadinya pelanggaran lalu lintas yaitu untuk menanggulangi masalah lalu lintas jalan khususnya yang menyangkut masalah pelanggaran lalu lintas jalan maka diperlukan kerjasama dari semua pihak baik itu dari dinas perhubungan dan aparat lalu lintas untuk mentaati segala peraturan mengenai tertib berlalu lintas. Hal ini bukanhanya dari pemakai jalan tetapi juga dari pihak aparat penegak hukum yang bersikap disiplin dalam menetapkan sanksi yang ada.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

UPAYA POLISI LALU LINTAS DALAM MENSOSIALISASIKAN TATA TERTIB LALU LINTAS DI KOTA BANDA ACEH (Sumarni, 2018)

RESPON MAHASISWA TERHADAP KEBERADAAN POLISI MEU PEP-PEP DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS BAGI MAHASISWA DI BANDA ACEH (Munawir, 2017)

PENGARUH POLISI MEUPEP-PEP TERHADAP PEMBENTUKAN CITRA POSITIF POLISI LALU LINTAS (STUDI PADA MASYARAKAT KOTA BANDA ACEH) (Zulfan Riza, 2017)

STRATEGI KOMUNIKASI SAFETY RIDING POLISI LALU LINTAS DALAM MENGURANGI ANGKA KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA BANDA ACEH (Haviz, 2017)

UPAYA PENANGGULANGAN TINGGINYA ANGKA KECELAKAAN LALU LINTAS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (ZULFIKAR, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy