//
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS TIDAK MENGGUNAKAN HELM STANDAR NASIONAL INDONESIA YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH TENGAH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Aulia Fahmi - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK AULIA FAHMI, PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS TIDAK MENGGUNAKAN HELM STANDAR NASIONAL INDONESIA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polres Aceh Tengah) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,51),pp.,tabl.,bibl. Tarmizi, S.H,M.Hum. Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan telah menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Namun dalam kenyataannya masih banyak sekali dijumpai pelanggaran tidak menggunakan helm SNI oleh anak salah satunya di Kabupaten Aceh Tengah. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan anak tidak menggunakan helm SNI saat berkendara, upaya penerapan saksi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pelanggar lalu lintas tidak menggunakan helm SNI yang dilakukan oleh anak, dan hambatan yang dialami oleh kepolisian dalam menerapkan sanksi pelanggar lalu lintas tidak menggunakan helm SNI yang dilakukan oleh anak Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah. Hasil penelitian penerapan sanksi terhadap pelanggar lalu lintas tidak menggunakan helm SNI yang dilakukan oleh anak yaitu dengan cara menilang sebagai bukti pelanggaran dan penyitaan STNK atau kendaraan sepeda motor karena anak tidak memiliki sim (surat izin mengemudi) sebagai jaminan untuk membayar denda sesuai dengan ketentuan pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 kepada negara dipengadilan. Upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menerapkan sanksi pelanggaran ini adalah dengan cara memberlakukan metode preventif (upaya pencegahan) dan metode represif (upaya penindakan). Hambatan dalam penerapan sanksi pelanggar lalu lintas tidak menggunakan helm SNI yang dilakukan oleh anak adalah kurangnya kesadaran dari anak, kebiasaan buruk dari anak, masih kurangnya profesional aparat penegak hukum, sikap ikut-ikutan atau meniru perbuatan salah. Disarankan kepada pengendara sepeda motor khususnya anak dan masyarakat agar mentaati peraturan lalu lintas atas dasar kesadaran diri sendiri untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan juga lancar, serta lebih meningkatkan kewaspadaan ketika sedang mengendarai sepeda motor dengan cara menggunakan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENGGUNAAN HELM YANG TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDONESIA PADA MALAM HARI (SUATU KAJIAN TENTANG PASAL 291 UU. N0 22 TAHUN 2009) (NURKAMISAH, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |