//
KEBIJAKAN BUPATI TERHADAP MUTASI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FADLAN HIDAYAT - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Prosedur pelaksanaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian Pemerintah Simeulue dalam proses pelaksanaan mutasi ASN belum menerapkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menimbulkan protes dari ASN yang dimutasi dari jabatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur kebijakan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara yang dikeluarkan Bupati Simeulue dan mengetahui dan menjelaskan peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada mutasi di Pemerintahan Kabupaten Simeulue dalam menerapkan budaya meritokrasi. Data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh dari hasil penelitian dilapangan dengan cara wawancara dengan informan terkait dan kepustakaan dengan cara membaca buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dan bahan bacaan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan pertama, dalam proses mutasi, landasan dasar pelaksanaanya masih menggunakan seniority system dan spoil system dimana sistem ini tidak baik digunakan dalam proses mutasi. Kedua, pada proses pelaksanaan mutasi ini Baperjakat tidak dilibatkan oleh Bupati. Dalam penyusunan kebijakan mutasi ini dipegang langsung oleh Bupati dan orang-orang terdekatnya. Selain itu, mutasi ini belum menerapkan sistem merit sebagai landasan dasar pelaksanaannya. Faktor lain yang menjadi penilaian terpenting pada proses penetapan mutasi ini adalah faktor pilkada. Diharapkan kepada pemerintah dalam hal ini Bupati Simeulue dalam pembuatan kebijakan mutasi harus mengikuti sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam undang-undang dan landasan pelaksanaan mutasi berdasarkan merit sistem. Sehingga setelah diterbitkannya kebijakan mutasi tidak menimbulkan masalah atau protes dari ASN yang dimutasi karena telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pemerintah telah dilindungi oleh payung hukum. Kata Kunci: Kebijakan Bupati, Mutasi, Aparatur Sipil Negara. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR BUPATI PIDIE (Muchsidin Ichwal, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |