//

KEBIJAKAN BUPATI TERHADAP MUTASI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang FADLAN HIDAYAT - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Prosedur pelaksanaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian Pemerintah Simeulue dalam proses pelaksanaan mutasi ASN belum menerapkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menimbulkan protes dari ASN yang dimutasi dari jabatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur kebijakan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara yang dikeluarkan Bupati Simeulue dan mengetahui dan menjelaskan peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada mutasi di Pemerintahan Kabupaten Simeulue dalam menerapkan budaya meritokrasi. Data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh dari hasil penelitian dilapangan dengan cara wawancara dengan informan terkait dan kepustakaan dengan cara membaca buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dan bahan bacaan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan pertama, dalam proses mutasi, landasan dasar pelaksanaanya masih menggunakan seniority system dan spoil system dimana sistem ini tidak baik digunakan dalam proses mutasi. Kedua, pada proses pelaksanaan mutasi ini Baperjakat tidak dilibatkan oleh Bupati. Dalam penyusunan kebijakan mutasi ini dipegang langsung oleh Bupati dan orang-orang terdekatnya. Selain itu, mutasi ini belum menerapkan sistem merit sebagai landasan dasar pelaksanaannya. Faktor lain yang menjadi penilaian terpenting pada proses penetapan mutasi ini adalah faktor pilkada. Diharapkan kepada pemerintah dalam hal ini Bupati Simeulue dalam pembuatan kebijakan mutasi harus mengikuti sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam undang-undang dan landasan pelaksanaan mutasi berdasarkan merit sistem. Sehingga setelah diterbitkannya kebijakan mutasi tidak menimbulkan masalah atau protes dari ASN yang dimutasi karena telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pemerintah telah dilindungi oleh payung hukum. Kata Kunci: Kebijakan Bupati, Mutasi, Aparatur Sipil Negara.  

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR BUPATI PIDIE (Muchsidin Ichwal, 2018)

KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) (Iswandi, 2017)

KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) (Iswandi, 2017)

PENGAWASAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (SUATU KAJIAN TERHADAP SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR ACEH NOMOR : PEG.821.22/004/2017 TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT ESELON II PEMERINTAH ACEH DAN MENETAPKAN SK YANG BARU SEBAGAI GANTINYA) (FAHRIZAL, 2018)

PENGARUH KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, PERENCANAAN ANGGARAN DAN PENGAWASAN INTERN TERHADAP EFEKTIVITAS PENGELOLAAN KEUANGAN SATUAN KERJA PERANGKAT KABUPATEN DI PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA ( Muhammad Isnaini, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy