//

STUDI KASUS MENGENAI PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA PELECEHAN SEKSUAL (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.04K/JN/2018)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang WAWAN KURNIAWAN - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK WAWAN KURNIAWAN, STUDI KASUS MENGENAI PUTUSAN 2019 BEBAS DALAM PERKARA PELECEHAN SEKSUAL (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 04K/ JN/2018) Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (iv,67) pp,,bibl,app. (Nursiti, SH., M.Hum.) Pasal 47 jo. Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mengatur bahwa barang siapa yang melakukan jarimah (tindak pidana) pelecehan seksual terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama (sembilan puluh) bulan. Namun pada kasus pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Banda Aceh, pengadilan Mahkamah Syar’iyah memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan juga memulihkan hak-haknya. Penulisan Studi Kasus ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai penentuan dalam kewenangan mengadili suatu peradilan, menjelaskan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan dan untuk menjelaskan kelalaian JPU dalam menghadirkan alat-alat bukti. Adapun metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pertimbangan pada penelitian yang fokus terhadap tindak pidana pelecehan seksual. Untuk memeperoleh datanya, maka peneliti melakukan kajian secara kepustakaan (library research), dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Berdasarkan hasil penelitian, Jaksa memilih untuk menyelesaikan kasus ini di Mahkamah Syariah dengan pertimbangan keistimewaan yang dimiliki Aceh sebagai daerah yang mempunyai otonomi khusus, dan dalam hal alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa berupa ahli, Jaksa berpendapat bahwa ahli tidak perlu dihadirkan baik ahli psikologis maupun ahli dari dokter. hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menguatkan dalil-dalil dakwaannya. Disarankan kepada Jaksa untuk penyelesaian-penyelesaian anak yang berhadapan dengan hukum menggunakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan alat bukti yang dihadirkan tidak hanya sebatas keterangan saksi dan keterangan terdakwa saja tetapi juga keterangan ahli. Kepada hakim agar lebih baik lagi dalam hal mencermati fakta-fakta yang tersaji di persidangan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)

STUDI KASUS MENGENAI PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA PELECEHAN SEKSUAL (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.04K/JN/2018) (WAWAN KURNIAWAN, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 102 K/PID/2018 TENTANG TINDAK PIDANA “MENGGERAKKAN ORANG LAIN MELAKUKAN PENGRUSAKAN” (NINDAH OKTAVYUNI, 2019)

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 30P/HUM/2018 TENTANG PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2018 (STUDI KASUS HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI) (ISVANI, 2019)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy