//
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 2/PID.C/2016/PN-JTH TENTANG PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Cut Mira Novita - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK CUT MIRA NOVITA, 2019 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN Dr. Dahlan, S.H., M.Hum. Pasal 6 ayat (1) Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor: 02/ Pid.C/2016/PN-JTH Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana menjatuhkan hukuman tidak berdasarkan kepada asas keadilan dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hakim dalam memutuskan putusan nomor: 02/Pid.C/2016/PN-JTH tidak sesuai dengan asas keadilan, dan untuk mengetahui bagaimana hakim memutuskan putusan nomor: 02/Pid.C/2016/PN-JTH tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat studi kasus, data yang digunakan melalui studi kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh bahan sekunder yaitu melalui literatur, buku, dan perundang-undangan. Sedangkan bahan primer yaitu putusan hakim Nomor: 02/Pid.C/2016/PN-JTH. Hasil Penelitian menunjukan bahwa putusan hakim dalam putusan Nomor: 02/Pid.C/2016/PN-JTH majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana menjatuhkan hukuman tidak sesuai asas keadilan karena hakim menerapkan pidana percobaan selama tiga (3) bulan tanpa mencantumkan alasan percobaan. Putusan hakim dinilai ringan dari segi sosiologis, kerugian material korban, dan tidak dapat memberi rasa takut untuk masyarakat, sehingga tidak terpenuhi tujuan pemidanaan. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dengan tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, dalam hal hakim menjatuhkan putusan berupa putusan pemidanaan, salah satu hal yang harus termuat dalam putusan adalah “keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”, namun hakim tidak melakukan hal tersebut. Disarankan kepada majelis hakim dalam memutus suatu perkara hendaknya lebih memperhatikan dengan teliti, baik, dan cermat agar tegaknya penegakan hukum, dan terpenuhinya keadilan bagi terdakwa, korban, dan juga bagi seluruh masyarakat. STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 02/Pid.C/2016/PN-JTH TENTANG PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 55), pp., bibl.,app | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |