Cut Mira Novita. STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 2/PID.C/2016/PN-JTH TENTANG PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak cut mira novita, 2019 studi kasus terhadap putusan pengadilan dr. dahlan, s.h., m.hum. pasal 6 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana. berdasarkan putusan pengadilan negeri jantho nomor: 02/ pid.c/2016/pn-jth hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana menjatuhkan hukuman tidak berdasarkan kepada asas keadilan dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hakim dalam memutuskan putusan nomor: 02/pid.c/2016/pn-jth tidak sesuai dengan asas keadilan, dan untuk mengetahui bagaimana hakim memutuskan putusan nomor: 02/pid.c/2016/pn-jth tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat

Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014) ,

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PDT.G/2017/PN-JTH TENTANG GUGATAN PENGGUGAT YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NUR NAJMI, 2019) ,

tudi kasus, data yang digunakan melalui studi kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh bahan sekunder yaitu melalui literatur, buku, dan perundang-undangan. sedangkan bahan primer yaitu putusan hakim nomor: 02/pid.c/2016/pn-jth. hasil penelitian menunjukan bahwa putusan hakim dalam putusan nomor: 02/pid.c/2016/pn-jth majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana menjatuhkan hukuman tidak sesuai asas keadilan karena hakim menerapkan pidana percobaan selama tiga (3) bulan tanpa mencantumkan alasan percobaan. putusan hakim dinilai ringan dari segi sosiologis, kerugian material korban, dan tidak dapat memberi rasa takut untuk masyarakat, sehingga tidak terpenuhi tujuan pemidanaan. majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dengan tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, dalam hal hakim menjatuhkan putusan berupa putusan pemidanaan, salah satu hal yang harus termuat dalam putusan adalah “keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”, namun hakim tidak melakukan hal tersebut. disarankan kepada majelis hakim dalam memutus suatu perkara hendaknya lebih memperhatikan dengan teliti, baik, dan cermat agar tegaknya penegakan hukum, dan terpenuhinya keadilan bagi terdakwa, korban, dan juga bagi seluruh masyarakat. studi kasus putusan pengadilan negeri jantho nomor : 02/pid.c/2016/pn-jth tentang pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 55), pp.,

Tulisan yang relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 90/PID.SUS/2016/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Faisal Rizki Rahim, 2018) ,

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASAR NOMOR: 90/PID.SUS. ANAK/2018/PN MKS. TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (FADHILAH FAIDIR, 2020) ,

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MELABOH NOMOR : 02/PDT. G/2004/PN.MBO TENTANG KEKUATAN SERTIFIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI (risqi juanda, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi