//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 2/PID.C/2016/PN-JTH TENTANG PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Cut Mira Novita - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK CUT MIRA NOVITA, 2019 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN Dr. Dahlan, S.H., M.Hum. Pasal 6 ayat (1) Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor: 02/ Pid.C/2016/PN-JTH Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana menjatuhkan hukuman tidak berdasarkan kepada asas keadilan dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hakim dalam memutuskan putusan nomor: 02/Pid.C/2016/PN-JTH tidak sesuai dengan asas keadilan, dan untuk mengetahui bagaimana hakim memutuskan putusan nomor: 02/Pid.C/2016/PN-JTH tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat studi kasus, data yang digunakan melalui studi kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh bahan sekunder yaitu melalui literatur, buku, dan perundang-undangan. Sedangkan bahan primer yaitu putusan hakim Nomor: 02/Pid.C/2016/PN-JTH. Hasil Penelitian menunjukan bahwa putusan hakim dalam putusan Nomor: 02/Pid.C/2016/PN-JTH majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana menjatuhkan hukuman tidak sesuai asas keadilan karena hakim menerapkan pidana percobaan selama tiga (3) bulan tanpa mencantumkan alasan percobaan. Putusan hakim dinilai ringan dari segi sosiologis, kerugian material korban, dan tidak dapat memberi rasa takut untuk masyarakat, sehingga tidak terpenuhi tujuan pemidanaan. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dengan tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, dalam hal hakim menjatuhkan putusan berupa putusan pemidanaan, salah satu hal yang harus termuat dalam putusan adalah “keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”, namun hakim tidak melakukan hal tersebut. Disarankan kepada majelis hakim dalam memutus suatu perkara hendaknya lebih memperhatikan dengan teliti, baik, dan cermat agar tegaknya penegakan hukum, dan terpenuhinya keadilan bagi terdakwa, korban, dan juga bagi seluruh masyarakat. STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 02/Pid.C/2016/PN-JTH TENTANG PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 55), pp., bibl.,app

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PDT.G/2017/PN-JTH TENTANG GUGATAN PENGGUGAT YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NUR NAJMI, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 90/PID.SUS/2016/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Faisal Rizki Rahim, 2018)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASAR NOMOR: 90/PID.SUS. ANAK/2018/PN MKS. TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (FADHILAH FAIDIR, 2020)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MELABOH NOMOR : 02/PDT. G/2004/PN.MBO TENTANG KEKUATAN SERTIFIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI (risqi juanda, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy