//
SIKAP MASYARAKAT TERHADAP HUKUMAN CAMBUK SEBAGAI SALAH SATU BENTUK HUKUMAN PELANGGARAN QANUN JINAYAT |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MAKBULL RIZKI - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW ISLAMIC LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA |
Tahun Terbit | 2019 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Hukuman cambuk merupakan salah satu bentuk hukuman yang terdapat di dalam Qanun Jinayat yang dapat dipidanakan terhadap terpidana pelanggaran Syari’at Islam di wilayah Aceh. Penerapan hukuman cambuk tersebut menimbulkan perbedaan sikap dalam lingkungan masyarakat, perbedaan sikap yang terjadi tersebut berimplikasi terhadap perilaku masyarakat dalam menanggapi penerapan peraturan tersebut. Sikap masyarakat terhadap hukuman cambuk tersebut dapat mencetuskan perilaku menyetujui atau menolak sampai pada perilaku mendukung atau menentang aturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sikap masyarakat secara mendalam terhadap pelaksanaan hukuman cambuk. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Teknik sampling yang digunakan adalah teknik purposive sampling dengan jumlah responden sabanyak 4 orang masyarakat yang pernah menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masyarakat memiliki tingkat pengetahuan yang minim terkait hukuman cambuk yang disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari pihak terkait, Tingkat efektivitas pelaksanaan hukuman cambuk masih rendah, keempat responden menyatakan setuju terhadap pelaksanaan hukuman cambuk untuk terus dilaksanakan. Penelitian ini juga menemukan bahwa faktor agama yang melekat dalam kehidupan masyarakat Aceh sangat memengaruhi sikap terhadap pelaksanaan hukuman cambuk. Kata kunci: Qanun Jinayat, Hukuman cambuk, Sikap masyarakat. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMBELAJARAN SOSIAL DALAM PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK (Wahyuni, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |