//

TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL (STUDI KASUS PADA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang SYARA DEWI NASUTION - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Syara Dewi Nasution, 2019 TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL (Studi Kasus Pada Mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 55) pp.,bibl.,tabl. Nursiti, S.H., M.Hum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mengatur secara tegas tentang pelecehan seksual, hanya megatur tentang perbuatan cabul dalam Pasal 289 sampai 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji yang mengarah pada seksualitas. Serta dalamPasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanayang menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ melakukan hal yang bertentangan dengan kehendaknya maka melanggar kesusilaan, maka dapat dipenjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.Serta dalam Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juga mengatur dalam Pasal 1 Angka 27 dan Pasal 46. Dalam sehari-hari sering terjadi pelecehan seksual secara verbal yaitu dengan melontarkan kata-kata, godaan serta siulan yang bernada sensual, hal tersebut termasuk dalam tindakan asusila. Pelecehan seksual secara verbal masih sering terjadi, termasuk dikalangan mahasiswa. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelecehan seksual secara verbal dan tindakan korban kejahatan ini serta upaya perlindungan dan penanggulangan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, yaitu suatu penelitian data diperoleh dari penelitian aturan hukum yang digabungkan dengan data dan prilaku yang ada dalam masyarakat dengan membagikan kuisioner dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sering terjadi pelecehan seksual secara verbal yang terjadi dalam masyarakat karena kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap apa yang terjadi disekitar mereka. Pelecehan seksual secara verbal masih dianggap suatu yang lumrah terjadi. Korban juga jarang sekali melaporkan kejadian yang dialami karena merasa hal tersebut belum memiliki aturan hukum yang jelas. Perlindungan hukum diberikan oleh aparat penegakan hukum dan pihak terkait. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah dengan memberi sosialisasi kepada masayarakat. Disarankan kepada korban pelecehan seksual secara verbal untuk melaporkan kejadiaan yang mereka alami, agar menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran agar masyarakat lebih hati-hati dalam bertindak. Kepada aparat penegak hukum serta pejabat pemerintahan disarankan untuk melengkapi dan menambah aturan terkait pelecehan seksual secara verbal untuk dapat mengupayakan tindakan preventif dan represif agar tidak sering terjadi lagi pelecehan seksual dalam masyarakat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINGKAT PELECEHAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN (Melly Ellysa, 2020)

PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH) (Haris Akbar, 2018)

ANALISIS PENYEBAB PENYIMPANGAN PERILAKU SEKSUAL PADA PELAKU PELECEHAN DAN PEMERKOSAAN PADA REMAJA (Miftah Farhani, 2017)

JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (SUATU KAJIAN NORMATIF TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT) (RIFANDI DAMANIK, 2017)

PENANGANAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK TIRI (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Mulyadi Saputra, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy