SYARA DEWI NASUTION. TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL (STUDI KASUS PADA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak syara dewi nasution, 2019 tinjauan viktimologi terhadap pelecehan seksual secara verbal (studi kasus pada mahasiswa fakultas hukum unsyiah) fakultas hukum universitas syiah kuala (vii, 55) pp.,bibl.,tabl. nursiti, s.h., m.hum. kitab undang-undang hukum pidana tidak mengatur secara tegas tentang pelecehan seksual, hanya megatur tentang perbuatan cabul dalam pasal 289 sampai 296 kitab undang-undang hukum pidana. perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji yang mengarah pada seksualitas. serta dalampasal 281 kitab undang-undang hukum pidanayang menyebutkan “barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ melakukan hal yang bertentangan dengan kehendaknya maka melanggar kesusilaan, maka dapat dipenjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.serta dalam qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat juga mengatur dalam pasal 1 angka

Baca Juga : TINGKAT PELECEHAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN (Melly Ellysa, 2020) ,

Baca Juga : PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH) (Haris Akbar, 2018) ,

27 dan pasal 46. dalam sehari-hari sering terjadi pelecehan seksual secara verbal yaitu dengan melontarkan kata-kata, godaan serta siulan yang bernada sensual, hal tersebut termasuk dalam tindakan asusila. pelecehan seksual secara verbal masih sering terjadi, termasuk dikalangan mahasiswa. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelecehan seksual secara verbal dan tindakan korban kejahatan ini serta upaya perlindungan dan penanggulangan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum. penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, yaitu suatu penelitian data diperoleh dari penelitian aturan hukum yang digabungkan dengan data dan prilaku yang ada dalam masyarakat dengan membagikan kuisioner dan wawancara. hasil penelitian menunjukkan bahwa sering terjadi pelecehan seksual secara verbal yang terjadi dalam masyarakat karena kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap apa yang terjadi disekitar mereka. pelecehan seksual secara verbal masih dianggap suatu yang lumrah terjadi. korban juga jarang sekali melaporkan kejadian yang dialami karena merasa hal tersebut belum memiliki aturan hukum yang jelas. perlindungan hukum diberikan oleh aparat penegakan hukum dan pihak terkait. upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah dengan memberi sosialisasi kepada masayarakat. disarankan kepada korban pelecehan seksual secara verbal untuk melaporkan kejadiaan yang mereka alami, agar menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran agar masyarakat lebih hati-hati dalam bertindak. kepada aparat penegak hukum serta pejabat pemerintahan disarankan untuk melengkapi dan menambah aturan terkait pelecehan seksual secara verbal untuk dapat mengupayakan tindakan preventif dan represif agar tidak sering terjadi lagi pelecehan seksual dalam

Tulisan yang relevan

ANALISIS PENYEBAB PENYIMPANGAN PERILAKU SEKSUAL PADA PELAKU PELECEHAN DAN PEMERKOSAAN PADA REMAJA (Miftah Farhani, 2017) ,

JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (SUATU KAJIAN NORMATIF TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT) (RIFANDI DAMANIK, 2017) ,

PENANGANAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK TIRI (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Mulyadi Saputra, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi