//
HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | PUTRI ARMAINI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Putri Armaini, 2019 Dr. Rizanizarli, S.H., M.H. Pasal 71D ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan “Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan”. Pasal 59 ayat (2) huruf J Undang-Undang diatas mengacu pada “anak korban kejahatan seksual”. Namun di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen, tidak ada satu kasus pun dalam putusan pengadilan yang menyebutkan korban menerima restitusi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor hak restitusi tidak diterapkan pada kasus kejahatan seksual terhadap anak dan menjelaskan hambatan serta upaya penanggulangan dalam menerapkan hak restitusi bagi anak korban kejahatan seksual. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai langsung responden dan informan yang terkait dengan penelitian ini serta data se kunder yang didapat melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh pegawai P2TP2A, penyidik, jaksa, dan hakim mengenai peraturan tentang restitusi menjadi salah satu alasan peraturan mengenai restitusi tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Hambatannya yaitu apabila pelaku tidak sanggup membayar restitusi, tidak ada hukuman pengganti lainnya yang diatur oleh Undang-Undang. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengadakan sosialisasi, pelatihan, dan pendidikan lebih lanjut mengenai restitusi. Disarankan kepada pihak LPSK agar mempunyai perwakilan di daerah- daerah supaya pemenuhan hak korban untuk menerima restitusi dapat dilaksanakan, karena LPSK merupakan Lembaga yang bertugas untuk melindungi serta menjamin pemenuhan hak-hak saksi dan korban. HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 58) pp., tabl., bibl. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN). (AFZA SUHENDRA, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |