//

MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 TERHADAP SEMINAR KIT PADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang IMAM SUBKHI - Personal Name

Abstrak/Catatan

RINGKASAN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Aceh merupakan salah satu instansi dibawah Kementerian Keuangan yang mempunyai Visi menjadi pengelola di Bidang kekayaan Negara, Piutang Negara dan Lelang. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Aceh beralamat di Jl. Tgk. Chik Di Tiro, Desa Kampung Ateuk Banda Aceh. Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Aceh selama 2 bulan sejak tanggal 18 Februari 2019 sampai dengan 18 April 2019. Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Seminar Kit Pada Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.194/PMK.03/2012 tentang Tata Cara pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di bidang Impor atau Kegiatan di bidang Usaha Lain. Berdasarkan pembahasan dalam Laporan Kerja Praktik dapat disimpulkan bahwa pada Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh, Pemungutan PPN dan PPh pasal 22 dilakukan oleh bendahara pengeluaran pada saat pembayaran oleh rekanan. Pemungutan PPN dan PPh Pssal 22 didukung dengan faktur pembelian. Faktur pembelian dibuat oleh rekanan pada saat transaksi pembelian. Penyetoran PPN dan PPh pasal 22 dilakukan secara Elektronik atau E-Billing dalam bentuk Surat Setoran Pajak. Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas rekanan. Pelaporan PPN dan PPh pasal 22 atas pembelian Seminar Kit yang telah dipungut harus dilaporkan ke kantor pelayanan pajak. Pemungutan dan Penyetoran PPN dan PPh pasal 22 Pada Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.194/PMK.03./2012 dan PMK Nomor.34/PMK.010/2. Akan tetapi, PPN dan PPh yang dipungut oleh bendahara pengeluaran tidak dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PEMELIHARAAN JARINGAN PADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) (MUHAMMAD RIZKI GINTING, 2019)

MEKANISME PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIANNYA TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH (AFZALUL ZIKRI, 2019)

KINERJA PEGAWAI DAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KOTA BANDA ACEH (Mulyadi, 2015)

MEKANISME PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG OPERASIONAL PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDARA INTERNASIONAL KANTOR CABANG SULATAN ISKANDAR MUDA (NOVIA RISKYANI, 2017)

PROSEDUR PEMBUATAN KODE BILLING UNTUK PENYETORAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (SYAIVOL WAHYUDI, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy