//
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK ATAS PENERBITAN NPWP SECARA JABATAN TERHADAP WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | TIARA TAMA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Laporan Kerja Praktik (LKP) ini dilakukan sebagai syarat untuk menyelesaikan tugas akhir dari mahasiswa Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktik kerja lapangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh selama 2 (dua) bulan yang terhitung sejak 11 Februari 2019 hingga 11 April 2019 dengan judul “Tata Cara Pemeriksaan Pajak atas Penerbitan NPWP secara Jabatan terhadap Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh”. Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) untuk mengetahui bagaimana tata cara dari pemeriksaan dari awal hingga hasil akhir atas penerbitan NPWP secara jabatan yang memilik dampak atas penerbitan tersebut terhadap wajib pajak. Pengumpulan data yang penulis lakukan dari pengangkatan judul tersebut yaitu dengan metode pengamatan (Observation), dan wawancara (Interview). Hasil akhir dari penulisan ini adalah penerbitan NPWP secara jabatan yang dilakukan oleh fiskus pajak, atas penerbitan NPWP tersebut fiskus berhak melakukan pemeriksaan kembali pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 5 (lima) tahun kebelakang sejak adanya perhitungan pajak terutang sebelum diterbitkan NPWP. Kemudian, selain menerbitkan NPWP secara jabatan dan Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh fiskus berhak mencabut atau menghapuskan NPWP secara jabatan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif dari data yang ditemukan atau dimiliki dari pemeriksaan oleh fiskus pajak. Berdasarkan hasil penulisan ini, dapat disimpulkan bahwa Tata Cara Pemeriksaan Pajak atas Penerbitan NPWP secara Jabatan terhadap Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh, telah dilaksanakan dengan baik dan profesional dimana pegawai pajak memiliki keahlian khusus dalam menangani pemeriksaan pajakdan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK/03/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (ICHSAN ANDHIKA, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |