//

TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK ATAS PENERBITAN NPWP SECARA JABATAN TERHADAP WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang TIARA TAMA - Personal Name

Abstrak/Catatan

RINGKASAN Laporan Kerja Praktik (LKP) ini dilakukan sebagai syarat untuk menyelesaikan tugas akhir dari mahasiswa Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktik kerja lapangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh selama 2 (dua) bulan yang terhitung sejak 11 Februari 2019 hingga 11 April 2019 dengan judul “Tata Cara Pemeriksaan Pajak atas Penerbitan NPWP secara Jabatan terhadap Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh”. Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) untuk mengetahui bagaimana tata cara dari pemeriksaan dari awal hingga hasil akhir atas penerbitan NPWP secara jabatan yang memilik dampak atas penerbitan tersebut terhadap wajib pajak. Pengumpulan data yang penulis lakukan dari pengangkatan judul tersebut yaitu dengan metode pengamatan (Observation), dan wawancara (Interview). Hasil akhir dari penulisan ini adalah penerbitan NPWP secara jabatan yang dilakukan oleh fiskus pajak, atas penerbitan NPWP tersebut fiskus berhak melakukan pemeriksaan kembali pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 5 (lima) tahun kebelakang sejak adanya perhitungan pajak terutang sebelum diterbitkan NPWP. Kemudian, selain menerbitkan NPWP secara jabatan dan Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh fiskus berhak mencabut atau menghapuskan NPWP secara jabatan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif dari data yang ditemukan atau dimiliki dari pemeriksaan oleh fiskus pajak. Berdasarkan hasil penulisan ini, dapat disimpulkan bahwa Tata Cara Pemeriksaan Pajak atas Penerbitan NPWP secara Jabatan terhadap Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh, telah dilaksanakan dengan baik dan profesional dimana pegawai pajak memiliki keahlian khusus dalam menangani pemeriksaan pajakdan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK/03/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (ICHSAN ANDHIKA, 2018)

TATA CARA PEMBERIAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH (MUHAMMAD ZAKKI FUADY, 2014)

MEKANISME PELAPORAN SPT OLEH WAJIB PAJAK YANG DIKENAKAN PPH FINAL ATAS UMKM BERDASARKAN PP 23 TAHUN 2018 PADA KPP PRATAMA ACEH BESAR (MUHAMMAD RAIHAN FEBRIAN, 2019)

ANALISIS PERUBAHAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN PERTUMBUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (SURVEI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TAPAKTUAN 2012-2015) (KHAFIA MUTIA, 2016)

TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PAJAK KEPADA WAJIB PAJAK BADAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMABANDA ACEH (AYU ANGGRAINI, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy