//

KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DALAM PENGANGKATAN KEMBALI MALIK MAHMUD AL-HAYTAR SEBAGAI WALI NANGGROE PERIODE 2018-2023

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ELIZA RAHAYU PRATAMA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ELIZA RAHAYU PRATAMA, KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN 2019 RAKYAT ACEH DALAM PENGANGKATAN KEMBALI MALIK MAHMUD AL-HAYTAR SEBAGAI WALI NANGGROE PERIODE 2018-2023 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v) (pp56) (bibl,1) Dr.Iskandar A Gani, S.H., M.Hum Pasal 70 ayat (1) Qanun Nomor 8 Tahun 2012 menyebutkan Pemilihan Wali Nanggroe dilih secara musyawarah dan mufakat oleh Komisi Pemilihan Wali Nanggroe(KPW). Selanjutnya pasal 105 ayat (1) Qanun Nomor 8 Tahun 2012 menyebutkan calon terpilih berdasarkan musyawarah dan mufakat di tetapkan sebagai Wali Nanggroe dengan Komisi pemilihan Wali Nanggroe. Tetapi faktanya Wali Nanggroe periode 2018-2023 tidak di pilih berdasarkan aturan Qanun Lembaga Wali Nanggroe, alasan tidak dipilih dengan KPW karena unsurnya tidak cukup dan waktu yang singkat sehingga tidak mungkin di bentuk komisi pemilihan Wali Nanggroe. Namun dalam pelaksanaanya DPRA tetap melakukan pengukuhan Malik Mahmud Al-Haytar tersebut, sehingga pegukuhan ini memunculkan masalah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kewenangan DPRA dalam pengangkatan kembali Malik Mahmud Al-Haytar sebagai WN periode 2018-2023 dan ketentuan Hukum yang mengatur pemilihan WN, dan solusi DPRA dalam mengatasi pengukuhan Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe. Penelitian ini menggunakan 2 (dua) tahapan yang bersumber dari kepustakaan yang diperoleh dari Peraturan Perundangan-undangan, buku, dan dokumen resmi. Sedangkan penelitian lapangan memperoleh data yang diperoleh langsung dari objek penelitian melalui wawancara langsung dengan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pengukuhan kembali Malik Mahmud Al-Haytar tidak sesuai dengan prosedur yang ada di dalam Qanun Lembaga WN. DPRA ngotot mengukuhkan Malik Mahmud Al-Haytar sebagai WN periode 2018-2023 untuk menghindari kekosongan Hukum, karena masa jabatan Malik Mahmud sudah habis. Pengukuhan Malik Mahmud tetap sah karena pasal 132 ayat (7) menyebutkan Pengukuhan Malik Mahmud Al-Haytar dilaksanakan di rapat Paripurna DPRA. Tetapi dapat di gugat dan dibatalkan bagi pihak yang berkepentingan . Disarankan agar DPRA tidak melanggar ketentuan Hukum di dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2012 dan perubahannya Qanun Nomor 9 Tahun 2013, dan tetap melaksanakan aturan nya dengan DPRA membentuk Tim Koordinasi pengganti Komisi Pemilihan Wali Nanggroe yang bersifat sementara untuk memilih Wali Nanggroe Periode 2018-2023.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT ACEH BARAT SELATAN TERHADAP PENETAPAN MALIK MAHMUD AL-HAYTAR SEBAGAI WALI NANGGROE ACEH (Muhammad Firdaus, 2017)

MEKANISME PEMILIHAN DAN PENGUKUHAN WALI NANGGROE (JUANDA SAPUTRA, 2020)

KEWENANGAN PEMANGGILAN PAKSA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Suriadi, 2018)

MENGUJI INDEPENDENSI WALI NANGGROE BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2013 (Mauliza Effendi, 2017)

PRO KONTRA LEMBAGA WALI NANGGROE DAN POTENSINYA TERHADAP KONFLIK PERPECAHAN SUKU DI PROVINSI ACEH (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT ANTAR SUKU DAN PAGUYUBAN MAHASISWA DI PROVINSI ACEH (MUHAMMAD ARIS YUNANDAR, 2013)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy