//
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Nila Janiati - Personal Name |
---|---|
Subject | ISLAMIC LAW RAPE (CRIME) - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2019 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Pemerintah Aceh telah menerbitkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, ini merupakan tindak lanjut dari amanah Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, penerbitan Qanun Jinayat sebagai upaya memperkuat eksistensi Syariat Islam di Aceh, dimana termasuk juga didalamnya mengatur tentang Pemerkosaan, me lalui Qanun Nomor 6 Tahun 2014, pengaturan secara mendasar terkait dengan “Pemerkosaan” ini, tepatnya pada bagian ketujuh Pasal 48 sampai dengan 56. Namun jika menilik lebih dalam lagi, ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud tidak memuat aspek psikologis korban ketika hukuman itu telah dijalankan. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa ketika tindak pemerkosaan itu telah dialami korban hal yang paling mendasar terjadi adalah goncangan kejiwaan berupa trauma psikologis. Apalagi bila dikaitkan dengan sistem hukuman yang diberikan oleh Qanun tersebut, korban secara nyata akan mengalami kesulitan yang cukup berat ketika harus terus berjumpa dengan pelaku dalam kehidupan sehari-hari. Mengingat keberlangsungan hukuman cambuk hanya berlangsung beberapa saat saja. Selain itu, untuk menetralisir trauma psikologis yang terjadi dalam diri korban, butuh waktu yang cukup panjang agar dapat menghilangkan pengalaman itu dalam ingatannya, sehingga perlu disoal kembali kualitas penerapan hukuman di Aceh terhadap kasus pemerkosaan yang secara khusus lebih mengarah kepada perlindungan korban. Adapun tujuan penelitian ini adalah pertama, ingin melihat bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku jarimah pemerkosaan dalam Qanun Jinayah, kedua Bagaimana penuntutan jaksa terhadap pelaku pemerkosaan di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, dan ketiga bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti, dengan kata lain penelitian ini melihat hukum dari aspek normatif dan implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Pengaturan hukum terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dalam Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2016 dibedakan atas tiga tingkatan berdasarkan hubungan pemerkosa terhadap orang yang diperkosa, kedua, Tuntutan jaksa terhadap terdakwa pemerkosaan hanya bisa dilakukan tuntutan sesuai ruang kaidah yang hanya diatur dalam Qanun Jinayah sebagai dasar hukum terhadap penuntutan. Ketiga, Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerkosaan, Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerkosaan adalah memberikan putusan yang adil sesuai dengan tingkatan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, juga melihat hubungan korban dengan terdakwa sehingga putusan alternative yang ada dalam qanun bisa diputuskan untuk keadilan dan ketentraman bagi korban. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Pemerkosaan | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH (Nila Janiati, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |