//
KEWENANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN SANKSI DI BAWAH SANKSI MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Endy Ronaldi - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW NARCOTICS - SMUGGLING - LAW JUDGES (JURISTS) - CRIMINAL COURTS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2018 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Tindak pidana narkotika merupakan salah satu tindak pidana khusus yang saat ini menjadi prioritas utama pemerintah untuk diberantas. Upaya pencegahan tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada dasar hukum tersebut, pelaku tindak pidana narkotika diberikan sanksi hukuman yang berat. Namun realitanya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 64/PID/2012/PN Sigli, Putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 1/pid.sus/2016/PN Cag. dan Putusan Pengadilan Negeri Calang No. 14/pid.sus/2016/PN Cag, hakim memberikan putusan sanksi bagi pelaku di bawah sanksi minimum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji mengkaji dasar pertimbanganan hakim dalam memutuskan perkara di bawah sanksi minimum berdasarkan Undang- undang Narkotika. Dan, mengkaji konsekuensi terhadap putusan dalam memutuskan perkara di bawah sanksi minimum dalam Undang-undang Narkotika. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Adapun data yang digunakan yaitu data sekunder dan data primer. Lokasi penelitian dilakukan pada Pengadilan Negeri Sigli dan Pengadilan Negeri Calang. Guna mendapatkan data primer maka ditentukan responden dan informan dengan menggunakan teknik wawancara dan kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan hakim dalam penetapan sanksi di bawah minimum pada tindak pidana narkotika sangat besar. Putusan ditetapkan berdasaran keyakinan hakim dan bukti yang cukup. Namun pertentangan putusan sanksi pidana di bawah minimum bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Hakim dalam memutuskan perkara dengan sanksi di bawah minimum merujuk pada ketentuan SEMA No. No. 4 Tahun 2011 dan SEMA No. 3 Tahun 2015, dimana pelaku atas itikad baik dan bekerjasama dengan peradilan pada proses persidangan diberikan kemudahan oleh hakim dengan memberikan sanksi pidana di bawah minimum. Konsekuensi putusan yang memutuskan perkara di bawah sanksi minimum yaitu hakim tidak memperhatikan aspek dakwaan yang telah dituntuk oleh jaksa dan mengenyampingkan aspek legalitas. Disarankan kepada hakim agar dalam memutuskan perkara pidana narkotika dapat memperhatikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, agar putusan hakim tidak bertentangan dengan asas legalitas. Disarankan kepada jaksa dapat menguraikan dakwaan secara lengkap atas pidana narkotika yang dilakukan pelaku sehingga dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sesuai dengan undang- undang. Kata Kunci: Hakim, Sanksi di bawah minimum, narkotika | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (BAKHTIAR, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |