//

PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS PADA BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NADHIRA DARA LAJUNA - Personal Name

Abstrak/Catatan

RINGKASAN LKP merupakan tugas akhir bagi mahasiswa program studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL). PKL dilaksanakan pada BPMA selama dua bulan terhitung sejak tanggal 04 Februari sampai dengan 04 April 2019. Kegiatan PKL dilaksanakan untuk melengkapi penulisan LKP dalam rangka penyelesaian studi guna memperoleh gelar Ahli Madya. LKP ini telah diselesaikan dengan memperoleh data melalui studi kepustakaan, melakukan wawancara dan observasi di BPMA. Penulisan LKP ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pencairan dana Perjalanan Dinas pada BPMA. Pada saat melakukan pertanggungjawaban perjalanan dinas, Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) harus menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut: 1) Surat Tugas; 2) Undangan Resmi/Email; 3) SPPD; 4) Rincian Biaya Perjalanan Dinas; 5) Tiket Pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; 6) Bukti pembayaran Hotel/Bill Hotel; 7) Daftar Pengeluaran Riil; 8) Laporan Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas; 9) Exit Permit; dan 10) Passport. Setelah semua dokumen lengkap, diterbitkanlah Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Prosedur pencairan dana Perjalanan Dinas pada BPMA sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Namun, masih terdapat Pelaksana SPD yang terlambat mengumpulkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Perjalanan Dinas yang seharusnya dijadwalkan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan serta perhitungan uang harian untuk kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS PADA BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH (NADHIRA DARA LAJUNA, 2019)

PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS PADA KANTOR KEJAKSAAN TINGGI ACEH (YASKUR RISQULLAH, 2017)

PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS AUDITOR PADA KANTOR PERWAKILAN BPKP PROVINSI ACEH (NOVI ARDIANI, 2018)

PROSEDUR PENCAIRAN ANGGARAN PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH (Rita Zahara, 2014)

PROSEDUR PENCAIRAN DANA BELANJA LANGSUNG PADA PEMERINTAH ACEH (MUHAMMAD ZAHLON, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy