//
KEDUDUKAN SAKSI POLISI PENANGKAP DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | T. HENDRA GUNAWAN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Kejahatan Narkoba di Indonesia sudah sangat serius, Indonesia saat ini bukan hanya sekedar negara yang menjadi konsumen tetapi juga menjadi tempat pemasaran dari kejahatan Narkoba. Guna peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Narkotika maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Putusan Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010 Mahkamah Agung pernah memutuskan bebas terdakwa tindak pidana narkotika, yang bernama Ket San. Ket San dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Salah satu pertimbangan utama Mahkamah Agung dalam putusannya adalah perihal kedudukan dua orang polisi yang menangkap Ket San yang kemudian juga hadir sebagai saksi dipersidangan Dengan demikian timbul permasalahan y ang perlu dikaji yaitu Bagaimanakah hubungan hukum antara tersangka dengan polisi penangkap? dan Bagaimanakah pembuktian kesaksian polisi penangkap dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba? Tujuan penulisan tesis ini untuk menjelaskan hubungan hukum antara tersangka dengan polisi penangkap dan bagaimana pembuktian kesaksian polisi penangkap dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Penulisan tesis ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan, diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelaahan data yang diperoleh dari peraturan perundang- undangan, buku teks, jurnal, hasil penelitian, ensiklopedi, bibliografi dan lain- lain yang dilakukan melalui pengklasifikasian dan pencatatan yang rinci (dianggap lengkap), lalu dianalisis menggunakan metode interpretasi serta konstruksi hukum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hubungan hukum antara polisi sebagai aparatur penegak hukum dengan kedudukannya sebagai saksi dalam perkara narkotika dapat dikatagorikan kedalam 2 (dua) kedudukan, pertama polisi sebagai aparatur penegak hukum sebagai profesinya dan polisi sebagai warga negara biasa. Da lam hal dia menangkap sebagai penegak hukum sebagai profesinya, maka penangkapannya sah, namun dalam hal polisi penangkap sebagai saksi yang bersaksi dipersidangan makakesaksiannya tidak sah, karena terpengaruh dengan profesinya. Dalam hal kesaksian yang diberikan oleh polisi sebagai aparatur penegak hukum tidak ada nilai pembuktian karena mengandung penilaian yang subjektif, dipengaruhi konflik kepentingan antara kedudukannya sebagai saksi dan profesinya sebagai penyidik. Disarankan bagi instansi penegak hukum dalam hal ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk membuat Peraturan Kapolri untuk jangka pendek, sedangkan untuk jangka panjang dengan cara merevisi undang -undang khususnya undang-undang narkotika. Mengingat sistem pembuktian di Indonesia yang menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Pasal 183 KUHAP) keterangan saksi yang berasal dari Polisi Penangkap saja dalam satu perkara pidana harus dihindari dengan cara membuat larangan dalam undang-undang narkotika dan atau KUHAP. Kata kunci : Kedudukan Saksi Polisi Penangkap, Pemeriksaan Perkara, Penyalahgunaan Narkoba | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (AGUNG HIDAYATULLAH, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |