//
TINDAK PIDANA MEMODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | aprianda ramadhani - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL OFFENSES - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2013 |
Abstrak/Catatan Tindak memodifikasi adalah suatu tindakan merubah bentuk kendaraan menjadi tidak seperti standarnya, dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia. Membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan didalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Namun tindak pidana memodifikasi kendaraan bermotor masih terjadi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana memodifikasi kendaraan bermotor, penerapan pidana terhadap pelaku, dan hambatan-hambatan dalam penerapan pidana terhadap pelaku. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, dan lain-lain, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana memodifikasi kendaraan bermotor adalah faktor manusia, kendaraan, jalan, hobby, dan lingkungan.penerapan pidana bagi pelaku modifikasi dengan cara melakukan operasi rutin, peringatan, penindakan dan proses penilangan. Hambatan–hambatan dalam penerapan pidana terhadap pelaku adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, terbatasnya aparat kepolisian, dan kurangnya koordinasi antara beberapa instansi yang terkait. Disarankan kepada pihak Kepolisian Satlantas agar melakukan razia rutin guna menertibkan jalan raya dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, mensosialisasikan aturan atau perundang-undangan yang berlaku, kepada setiap komunitas modifikasi agar mematuhi aturan yang sudah diatur dalam undang-undang No. 22 tahun 2009. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA MODIFIKASI RANGKA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT LALU LINTAS KOTA BANDA ACEH) (MUHARLI NAUFAL, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |