//
TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Dini Liani - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Dini Liani, 2019 ABSTRAK Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 81 ayat Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak, untuk menjelaskan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pemerkosaan. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak karena adanya kesempatan, dan pengaruh teknologi. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak seperti proses hukum yang dijalani oleh para pelaku tindak pidana lainnya. Proses tersebut meliputi dari laporan korban, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, sidang pengadilan. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerkosaan dilakukan rehabilitasi, tidak mempublikasi identitas korban, memberikan akses informasi terhadap proses penegakan hukum yang berjalan. Disarankan kepada Pemerintah memberikan perlindungan khusus kepada anak korban pemerkosaan seperti melakukan rehabilitasi, memberikan perlindungan terhadap anak korban perkosaan serta menindak dengan hukuman yang tegas kepada para pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak sehingga menimbulkan efek jera terhadap para pelaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS KORBAN PEMERKOSAAN (CUT MIZANA, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |