//
PROSEDUR PENCAIRAN DANA ANGGARAN EKSPLOITASI PADA PT.ANGKASA PURA II (PERSERO) KANTOR CABANG SULTAN ISKANDAR MUDA INTERNASIONAL AIRPORT ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SULASTRI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Laporan Kerja Praktik (LKP) ini merupakan tugas akhir Program Studi Diploma III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktik kerja lapangan selama 2 (dua) bulan pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Sultan Iskandar Muda Internasional Airport Aceh. Tujuan laporan kerja praktik ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pencairan Dana Anggaran Eksploitasiyang dijalankan pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Sultan Iskandar Muda Internasional Airport Aceh. Anggaran adalah suatu rencana keuangan periodik yang disusun berdasarkan program-program yang telah disahkan.Anggaran merupakan rencana tertulis mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif dan umumnya dinyatakan dalam satuan uang dalam jangka waktu tertentu.PT.Angkasa Pura II (Persero) memiliki 2 jenis anggaran yaitu, anggaran eksploitasi dan anggaran investasi. Berdasarkan pedoman penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) PT.Angkasa Pura II (Persero) tahun 2012 mengatakan bahwa Anggaran Investasi adalah rencana kerja untuk menambah, mengganti dan meningkatkan kapasitas alat-alat produksi yang memberi manfaat lebih dari satu tahun dengan nilai tertentu. Sedangkan, Anggaran Eksploitasi adalah rencana kerja perusahaan atau target perusahaan terkait pendapatan dan biaya untuk satu tahun berjalan. Sistem pembayaran yang digunakan pada PT.Angkasa Pura II (Persero) adalah sistem pembayaran langsung dan sistem pembayaran tagihan. 1). Sistem pembayaran langsung : • Dilakukan untuk pembayaran yang tidak terikat dengan kontrak kerja, misalnya pembayaran listrik, pembayaran biaya perjalanan dinas, pembayaran biaya keamanan dan lain-lain yang rutin dibayarkan setiap bulan • Unit FC (Financial Control) akan membayarkan atau mencairkan dana rutin setiap bulan setelah membuat rincian biaya yang diperlukan • Kemudian membuat NKA (Nota Konfirmasi Anggaran) sesuai dengan jumlah yang ada pada rincian biaya, dan • Membuat voucher Bukti Pengeluaran yang disetujui oleh Asst.Manager Of Financial • Setelah voucher disetujui, unit FC akan mencairkan dana tersebut untuk diserahkan kepada pihak ketiga. 2). Sistem pembayaran tagihan : • Dilakukan untuk pembayaran pekerjaan yang terikat dengan kontrak • Setelah pekerjaan diselesaikan oleh pihak ketiga atau vendor, pihak ketiga membuat surat perintah pemeriksaan pekerjaan yang dikirimkan ke Manager of Airport Maintenance • Kemudian Manager of Airport Maintenance melakukan pemeriksaan lapangan atas pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pihak ketiga atau vendor • Setelah melakukan pemeriksaan lapangan dan dipastikan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak sebelumnya, maka Manager of Airport Maintenance membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan untuk dikirimkan ke unit FC • Kemudian setelah Manager of Airport Maintenance melakukan pemeriksaan lapangan, pihak ketiga atau vendor membuat surat permohonan pembayaran dan dikirimkan ke unit FC • Unit FC menerima surat permohonan pembayaran • Unit FC mengisi formulir verifikasi Direktorat Keuangan dan membuat voucher bukti pengeluaran yang disetujui oleh Asst.Manager of Financial • Setelah voucher disetujui, unit FC akan mencairkan dana tersebut untuk diserahkan kepada pihak ketiga atau vendor sebagai sarana dalam melaksanakan kegiatannya. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PENGHAPUSBUKUAN ASET TETAP PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDARA INTERNASIONAL KANTOR CABANG SULTAN ISKANDAR MUDA ACEH (EZZADZ, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |