//
KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH BESAR DALAM PEMENUHAN HAK HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Saifuddin - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pasal 110 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, menyebutkan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas”. Yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas adalah diberdayakan, yaitu dengan dipenuhinya hak habilitasi dan rehabilitasi bagi mereka, karena dengan terpenuhinya hak ini para disabilitas dapat berkembang menjadi lebih mandiri. Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan mengenai pelaksanaan habilitasi dan rehabilitasi sosial di Kabupaten Aceh Besar, standar dalam pelaksanaan hak habilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, serta hambatan yang dialami oleh pelaksana habilitasi dan rehabilitasi sosial dalam memenuhi standar habilitasi dan rehabilitasi sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rahabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris, data diperoleh dari lapangan sebagai bahan utama dalam menjelaskan dan memehami pokok permasalahan berdasarkan realitas yang ada. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menganalisis data yang diperoleh dari lapangan. Pelaksanaan hak habilitasi dan rehabilitasi penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Besar tidaklah maksimal, dari 1.897 jumlah disabilitas hanya 3% yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Rehabilitasi sosial dilaksanakan guna memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang membutuhkan manfaat dari penyelenggaraan rehabilitasi sosial, mengingat banyak penyandang disabilitas yang pemenuhan kebutuhan kehidupannya bergantung kepada orang lain. Dengan demikian diharapkan setelah mengikuti rehabilitasi, para penyandang disabilitas dapat lebih mandiri. Disarankan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang sosial dapat lebih konsisten dalam memenuhi hak penyandang disabilitas, karena yang dibutuhkan mereka adalah diberdayakan dengan cara dipenuhinya hak habilitasi dan rehabilitasi secara maksimal supaya dapat berkembang dan mandiri. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS YANG TERAMPAS KEMERDEKAANNYA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (WAN RENI RITANTI, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |