Saifuddin. KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH BESAR DALAM PEMENUHAN HAK HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Pasal 110 undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, menyebutkan “pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk penyandang disabilitas”. yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas adalah diberdayakan, yaitu dengan dipenuhinya hak habilitasi dan rehabilitasi bagi mereka, karena dengan terpenuhinya hak ini para disabilitas dapat berkembang menjadi lebih mandiri. tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan mengenai pelaksanaan habilitasi dan rehabilitasi sosial di kabupaten aceh besar, standar dalam pelaksanaan hak habilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, serta hambatan yang dialami oleh pelaksana habilitasi dan rehabilitasi sosial dalam memenuhi standar habilitasi dan rehabilitasi sosial yang diatur dalam peraturan menteri sosial nomor 7 tahun 2017 tentang standar habilitasi dan rahabilitasi sosial penyandang disabilitas. jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS YANG TERAMPAS KEMERDEKAANNYA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (WAN RENI RITANTI, 2014) ,

Baca Juga : PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL DALAM PENYEDIAAN FASILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA BANDA ACEH (Dian Riska Sani, 2017) ,

skripsi ini adalah yuridis empiris, data diperoleh dari lapangan sebagai bahan utama dalam menjelaskan dan memehami pokok permasalahan berdasarkan realitas yang ada. jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menganalisis data yang diperoleh dari lapangan. pelaksanaan hak habilitasi dan rehabilitasi penyandang disabilitas di kabupaten aceh besar tidaklah maksimal, dari 1.897 jumlah disabilitas hanya 3% yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi. rehabilitasi sosial dilaksanakan guna memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang membutuhkan manfaat dari penyelenggaraan rehabilitasi sosial, mengingat banyak penyandang disabilitas yang pemenuhan kebutuhan kehidupannya bergantung kepada orang lain. dengan demikian diharapkan setelah mengikuti rehabilitasi, para penyandang disabilitas dapat lebih mandiri. disarankan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang sosial dapat lebih konsisten dalam memenuhi hak penyandang disabilitas, karena yang dibutuhkan mereka adalah diberdayakan dengan cara dipenuhinya hak habilitasi dan rehabilitasi secara maksimal supaya dapat berkembang dan

Tulisan yang relevan

PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP LAYANAN TRANSPORTASI TRANS KOETARADJA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH DAN ACEH BESAR) (MULIADI AB, 2018) ,

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN ORANG TERHADAP PEMENUHAN HAK PENUMPANG PENYANDANG DISABILITAS (SUATU PENELITIAN DI PERUSAHAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI DI KOTA BANDA ACEH) (NADIRA ALIFA, 2019) ,

HUBUNGAN ANTARA DUKUNGAN SOSIAL DENGAN KEPERCAYAAN DIRI PADA PENYANDANG DISABILITAS FISIK DI SLB KOTA BANDA ACEH (Sri Jarmitia, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi