//
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT ACEH TAMIANG) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MIRZA FOLENDA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Mirza Folenda, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK 2018 PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Aceh Tamiang) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (iv,59),.pp,.bibl. Mukhlis, S.H., M.Hum. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Tentang pemberhentian anggotanya yang menggunakan narkotika ini, kenyataannya penegakan hukum belum dilakukan. Kasus ini tidak dibawa ke Pengadilan Negeri, tetapi hanya dilakukan sidang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian, faktor-faktor penghambat, dan upaya-upaya yang dilakukan dalam penanggulangan terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana narkotika. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan. Disamping itu juga dilakukan penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan hukum tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian di Resort Aceh Tamiang dimulai dengan pemeriksaan urine, kemudian dilakukan tahap penyelidikan, penyidikan, peradilan umum, peradilan kode etik, dan pemberhentian tidak hormat. Faktor penghambat penegakan hukum yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan seperti melakukan sosialisasi, penyuluhan hukum undang-undang narkotika, melakukan pengawasan rutin penyalahgunaan narkotika terhadap personil resort aceh tamiang, penyusunan peraturan kepala kepolisian daerah aceh tentang pembinaan khusus, rehabilitasi melalui kerjasama dengan badan narkotika nasional, pembinaan keagamaan dengan pesantren, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Disarankan adanya penekanan dari Kepala Kepolisian Resort Aceh Tamiang bahwa personilnya yang melakukan tindak pidana narkotika diberikan sanksi yang tegas, operasi bersih terhadap anggota Kepolisian Resort Aceh Tamiang, pengawasan yang melekat terhadap seluruh personil, dan pembinaan rohani secara rutin di Aula Serba/Guna Resort Aceh Tamiang terhadap seluruh personil Kepolisian Resort Aceh Tamiang. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT PIDIE) (zikra, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |