MIRZA FOLENDA. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT ACEH TAMIANG). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak mirza folenda, penegakan hukum terhadap tindak 2018 pidana narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian (suatu penelitian di wilayah hukum kepolisian resort aceh tamiang) fakultas hukum universitas syiah kuala banda aceh (iv,59),.pp,.bibl. mukhlis, s.h., m.hum. pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan i bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. tentang pemberhentian anggotanya yang menggunakan narkotika ini, kenyataannya penegakan hukum belum dilakukan. kasus ini tidak dibawa ke pengadilan negeri, tetapi hanya dilakukan sidang kode etik kepolisian negara republik indonesia. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian, faktor-faktor penghambat, dan upaya-upaya yang dilakukan dalam

Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT PIDIE) (zikra, 2016) ,

Baca Juga : PENANGANAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN 2018 YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE) (DESKI RAJUNI, 2018) ,

nggulangan terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana narkotika. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan. disamping itu juga dilakukan penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder. hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian di resort aceh tamiang dimulai dengan pemeriksaan urine, kemudian dilakukan tahap penyelidikan, penyidikan, peradilan umum, peradilan kode etik, dan pemberhentian tidak hormat. faktor penghambat penegakan hukum yaitu faktor internal dan faktor eksternal. upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan seperti melakukan sosialisasi, penyuluhan hukum undang-undang narkotika, melakukan pengawasan rutin penyalahgunaan narkotika terhadap personil resort aceh tamiang, penyusunan peraturan kepala kepolisian daerah aceh tentang pembinaan khusus, rehabilitasi melalui kerjasama dengan badan narkotika nasional, pembinaan keagamaan dengan pesantren, dan pemberhentian dengan tidak hormat. disarankan adanya penekanan dari kepala kepolisian resort aceh tamiang bahwa personilnya yang melakukan tindak pidana narkotika diberikan sanksi yang tegas, operasi bersih terhadap anggota kepolisian resort aceh tamiang, pengawasan yang melekat terhadap seluruh personil, dan pembinaan rohani secara rutin di aula serba/guna resort aceh tamiang terhadap seluruh personil kepolisian resort aceh tamiang.

Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PEMAKAIAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI KOTA BANDA ACEH) (MUHAMMAD KEVIN BADARSYAH, 2020) ,

PERANAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH KOTA TAKENGON (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH TENGAH) (Daily Salfani, 2017) ,

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH TIMUR) (DINA ANGGRAINY K, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi