//

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN BAKU ELEKTRONIK TELKOMSELFLASH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NURHAFNI - Personal Name
SubjectCONSUMER PROTECTION - LAW
PUBLIC LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN BAKU ELEKTRONIK TELKOMSELFLASH ABSTRAK Nurhafni Dr. Sanusi S.H., M.L.I.S., LL.M. Dr. Darmawan, S.H., M.H. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa “Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian : apabila menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya”. Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa “Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang pengungkapannya sulit dimengerti”. Namun, kenyataannya dalam Pasal 8 dalam Ketentuan Umum dan Ketentuan Paket TelkomselFlash menyatakan bahwa “Paket berlangganan TelkomselFlash akan ditagihkan secara otomatis secara periodik setiap billing cycle. Untuk setiap perpanjangan otomatis ini, fair use quota yang tersisa (jika ada) menjadi tidak berlaku lagi atau hangus dan karenanya tidak ada akumulasi atau fair use quota yang tersisa”. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kesesuaian penggunaan klausula baku perjanjian elektronik Telkomsel dengan asas dan norma hukum perlindungan konsumen, menjelaskan dan mendeskripsikan kesesuaian norma hukum perlindungan konsumen, serta mendeskripsikan upaya yang dapat dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen terkait penggunaan klausula baku dalam kontrak elektronik Telkomsel. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, dan teori-teori serta asas-asas hukum guna untuk menjawab semua permasahan. Hasil penelitian ditemukan bahwa perjanjian penggunaan jasa telekomunikasi telepon seluler ini dibuat dalam bentuk perjanjian baku yang telah disediakan pihak penyelenggara jasa dalam hal ini PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan mengeluarkan regulasinya sendiri seperti yang dilansir pada syarat dan ketentuan yang tercantum pada web PT Telekomunikasi Indonesia tbk, namun demikian adanya penerapan klausul baku dalam pelaksanaannya cenderung membawa kerugian bagi pengguna jasa (konsumen), dimana umumnya pengguna jasa (konsumen) terikat dengan klausul baku dimaksud pada saat perjanjian tersebut ditandatangani. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen dalam pelaksanaan perjanjian berlangganan jasa layanan paket Telkomselflash dalam hal ini yang mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak, merupakan suatu perbuatan yang dapat dituntut atas penggantian suatu kerugian yang dalam hal ini adalah dilakukan oleh penjual, pembeli dapat mengajukan ganti kerugiannya kepada pengadilan untuk mendapatkan perlindungannya sebagai konsumen. Disarankan perlu diberlakukannya peraturan tersendiri yang lebih khusus mengatur mengenai perjanjian baku elektronik dengan melibatkan peran aktif masyarakat sehingga dapat terjadi proses demokratisasi melalui teknologi informasi elektronik agar masyarakat mengerti akan hak-haknya sehingga tidak dirugikan dengan perkembangan teknologi di bidang elektronik khususnya, disarankan sistem pengaturan mengenai bentuk klausula baku perlu dipertegas, serta apabila terjadi sengketa konsumen, hendaklah diselesaikan dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga tidak memakan banyak waktu, tenaga, dan biaya, sehingga apabila ada sengketa konsumen tidak malas untuk mengajukan gugatan dan tuntutannya kepada Pengadilan ataupun instansi yang berwenang untuk itu yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Perjanjian Baku, Telkomselflash.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN BAKU ELEKTRONIK TELKOMSELFLASH (NURHAFNI, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM SERTA TANGGUNG JAWAB BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SECARA E-COMMERCE (Desy Ary Setyawati, 2017)

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KLAUSULA BAKU PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (Ade Soraya, 2017)

PERLINDUNGAN YANG DIBERIKAN OLEH CONSUMERS INTERNATIONAL TERHADAP KONSUMEN DALAM PELAYANAN JASA PENERBANGAN (STUDI KASUS TENTANG PENGUSIRAN SECARA PAKSA YANG DILAKUKAN OLEH MASKAPAI UNITED AIRLINE TERHADAP DOKTER DAVID DAO) (UMMUL FATIMAH, 2019)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BUKU DI TOKO BUKU (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Muhammad Marafwansyah, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy