//

PENGUJIAN KEPUTUSAN DISKRESI YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RAHMAD TOBRANI - Personal Name
SubjectADMINISTRATIVE COURTS
ADMINISTRATIVE DISCRETION
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

PENGUJIAN KEPUTUSAN DISKRESI YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Rahmad Tobrani Syarifuddin Hasyim M. Gaussyah ABSTRAK Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan asas hukum bahwa pengujian terhadap keputusan diskresi tidak dapat dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, melainkan secara kasuistis diuji dengan menggunakan asas-asas umum pemerintahan baik. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berupa pendekatan kasus (penelitian hukum in concreto). Metode pendekatan yuridis normatif dalam hal ini suatu pendekatan dimana hukum dikonsepsikan sebagai asas-asas hukum, sedangkan analisis data yaitu menganalisis dan menemukan asas-asas hukum dari putusan-putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang menguji keputusan diskresi khususnya Putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Hasil penelitian ini secara praktis diharapkan dapat menjadi acuan yang dapat menunjang tugas Badan/Pejabat Pemerintahan dalam menerbitkan keputusan diskresi, sebaliknya bagi Pengadilan Tata Usaha Negara agar memiliki acuan dalam menguji keputusan-keputusan yang lahir dari kewenangan diskresi. Dasar diterbitkannya keputusan diskresi adalah adanya “keadaan mendesak”, dan pengujian terhadap keputusan diskresi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dilakukan tidak dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) kemudian, produk hukum dari badan/pejabat pemerintahan yang dapat dijadikan objek segketa dan diuji pada pengadilan Tata Usaha Negara berupa keputusan (beschikking), sedangkan dokumen-dokumen yang mengandung materi pengaturan yang bersifat umum berupa peraturan (regeling) tidak dapat dijadikan objek sengketa dan tidak dapat diuji di pengadilan tata usaha negara. Kata Kunci : Keputusan Diskresi, Pejabat Pemerintahan , Pengadilan Tata Usaha Negara

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP DALAM KAITANNYA DENGAN NEGARA HUKUM DI INDONESIA (MUAMMAR IRVAN AULIA, 2020)

KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF PEJABAT TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA (RENDI YURISTA, 2017)

IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 61.K/TUN/2015 TENTANG PENETAPAN KOMISIONER KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN NAGAN RAYA (Chairul Umam, 2016)

TINJAUAN YURIDIS PEMBATASAN UPAYA HUKUM KASASI DALAM KASUS GUGATAN TERHADAP KEPUTUSAN KEPALA DAERAH (Muhibuddin, 2017)

PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (SCHORSING) OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (MIFTAH SAAD CANIAGO, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy