RAHMAD TOBRANI. PENGUJIAN KEPUTUSAN DISKRESI YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Pengujian keputusan diskresi yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara rahmad tobrani syarifuddin hasyim m. gaussyah abstrak berdasarkan pasal 1 angka 9 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan asas hukum bahwa pengujian terhadap keputusan diskresi tidak dapat dilakukan dengan mendasarkan pada pasal 53 ayat (2) huruf a dan b undang-undang nomor 9 tahun 2004, melainkan secara kasuistis diuji dengan menggunakan asas-asas umum pemerintahan baik. metode penelitian

Baca Juga : KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF PEJABAT TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA (RENDI YURISTA, 2017) ,

Baca Juga : IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 61.K/TUN/2015 TENTANG PENETAPAN KOMISIONER KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN NAGAN RAYA (Chairul Umam, 2016) ,

i menggunakan pendekatan yuridis normatif berupa pendekatan kasus (penelitian hukum in concreto). metode pendekatan yuridis normatif dalam hal ini suatu pendekatan dimana hukum dikonsepsikan sebagai asas-asas hukum, sedangkan analisis data yaitu menganalisis dan menemukan asas-asas hukum dari putusan-putusan peradilan tata usaha negara yang menguji keputusan diskresi khususnya putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hasil penelitian ini secara praktis diharapkan dapat menjadi acuan yang dapat menunjang tugas badan/pejabat pemerintahan dalam menerbitkan keputusan diskresi, sebaliknya bagi pengadilan tata usaha negara agar memiliki acuan dalam menguji keputusan-keputusan yang lahir dari kewenangan diskresi. dasar diterbitkannya keputusan diskresi adalah adanya “keadaan mendesak”, dan pengujian terhadap keputusan diskresi oleh pengadilan tata usaha negara dilakukan tidak dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (aaupb) kemudian, produk hukum dari badan/pejabat pemerintahan yang dapat dijadikan objek segketa dan diuji pada pengadilan tata usaha negara berupa keputusan (beschikking), sedangkan dokumen-dokumen yang mengandung materi pengaturan yang bersifat umum berupa peraturan (regeling) tidak dapat dijadikan objek sengketa dan tidak dapat diuji di pengadilan tata usaha negara. kata kunci : keputusan diskresi, pejabat pemerintahan , pengadilan tata usaha

Tulisan yang relevan

PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP DALAM KAITANNYA DENGAN NEGARA HUKUM DI INDONESIA (MUAMMAR IRVAN AULIA, 2020) ,

PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (SCHORSING) OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (MIFTAH SAAD CANIAGO, 2018) ,

TINJAUAN YURIDIS PEMBATASAN UPAYA HUKUM KASASI DALAM KASUS GUGATAN TERHADAP KEPUTUSAN KEPALA DAERAH (Muhibuddin, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi