//

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 41/PID.SUS-TPK/2015/PN BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PROYEK TRANSMIGRASI GEUMPANG

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ADILLA HAFSARI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Adilla Hafsari, 2018 Mukhlis, S.H., M.Hum Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Namun dalam putusan terdakwa di jatuhi hukuman bebas. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan Hakim dalam putusan pada perkara No. 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN BNA dalam penjatuhan hukumannya tidak menggunakan dasar hukum yang tepat dan benar serta Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan dan tidak memenuhi asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, dimana pada putusannya Hakim memutus bebas terdakwa. Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis data yang digunakan yakni data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup dokumen-dokumen resmi seperti KUHP, Undang-Undang dan Putusan Pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus bebas pelaku tindak pidana korupsi terdakwa Muzamir Ahmad sangat tidak tepat. Hal tersebut karena Hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penunutut Umum dan tidak melihat fakta-fakta yang ada didalam persidangan. Hakim menilai bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa Muzamir Ahmad tidak memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsidair tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair, terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut. Dalam kajian aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam putusan nomor 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna tidak ditemukan karena hal pertama Hakim menjatuhkan pidana bebas terhadap terdakwa, kedua karena pada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suatu tidak pidana, maka harusnya dijatuhi pidana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum namun terdakwa di jatuhkan putusan bebas serta kurangnya penegakan hukum terhadap terdakwa yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim dalam memutuskan perkara hendaknya lebih memperhatikan fakta-fakta di persidangan sehingga dapat membuat keputusan yang tepat sehingga tidak ada yang dirugikan akibat dari keputusan majelis Hakim tersebut.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 17/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA DAN PUTUSAN NOMOR: 38/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (HIDAYATULLAH, 2016)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WAMENA NOMOR: 63/PID.B/2010/PN.WMN TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (Rio Arapenta Tarigan, 2014)

PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL) (KHAIRIL ANWAR R, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy