//
PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PARIWARA DENGAN MEDIA CETAK DAN ONLINE PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FARAS KAMAL - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Laporan Kerja Praktik ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Kerja Praktik Lapangan yang dilaksanakan terhitung mulai dari tanggal 11 September sampai pada tanggal 3 November 2017 pada Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh. Tujuan penulisan laporan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan atas jasa pariwara media cetak dan online. Selain itu juga untuk mengetahui kesesuaian prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 di Sekretariat Daerah Kota Band Aceh dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Penggunaan jasa pariwara yang berupa media cetak, media elektronik dan, media online.Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh membayarkan sejumlah imbalan atas jasa pariwara oleh rekanan, jumlah imbalan tersebut dipotong pajak terlebih dahulu, yaitu PPh Pasal 23 dilakukan dengan cara mengalikan jumlah bruto dengan tarif sebesar 2%.PPh pasal 23 yang telah dipotong tersebut disetor oleh bendahara Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh kepada Bank Aceh Syariah dengan menggunakan E-Billing. Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh tidak melapor SPT masa PPh Pasal 23. Prosedur pemotongan pajak yang dilakukan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh sudah sesuai dengan peraturan perpajakan dan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku, sedangkan prosedur penyetoran dan pelaporan belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PADA PT SAMANA CITRA AGUNG BANDA ACEH (TOMY ARIANDI, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |