FARAS KAMAL. PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PARIWARA DENGAN MEDIA CETAK DAN ONLINE PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Laporan kerja praktik ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis program diploma iii perpajakan universitas syiah kuala yang telah menyelesaikan kerja praktik lapangan yang dilaksanakan terhitung mulai dari tanggal 11 september sampai pada tanggal 3 november 2017 pada sekretariat daerah kota banda aceh. tujuan penulisan laporan ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan atas jasa pariwara media cetak dan online. selain itu juga untuk mengetahui kesesuaian prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan pph pasal 23 di sekretariat daerah kota band aceh dengan peraturan perpajakan yang berlaku. sekretariat daerah kota banda aceh merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, bank indonesia, badan usaha milik negara, badan

Baca Juga : PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PADA PT SAMANA CITRA AGUNG BANDA ACEH (TOMY ARIANDI, 2018) ,

Baca Juga : PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN AC PADA KANTOR BPKP ACEH (ICHSAN R.ILYAS, 2020) ,

an umum, dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. penggunaan jasa pariwara yang berupa media cetak, media elektronik dan, media online.sekretariat daerah kota banda aceh membayarkan sejumlah imbalan atas jasa pariwara oleh rekanan, jumlah imbalan tersebut dipotong pajak terlebih dahulu, yaitu pph pasal 23 dilakukan dengan cara mengalikan jumlah bruto dengan tarif sebesar 2%.pph pasal 23 yang telah dipotong tersebut disetor oleh bendahara sekretariat daerah kota banda aceh kepada bank aceh syariah dengan menggunakan e-billing. sekretariat daerah kota banda aceh tidak melapor spt masa pph pasal 23. prosedur pemotongan pajak yang dilakukan sekretariat daerah kota banda aceh sudah sesuai dengan peraturan perpajakan dan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku, sedangkan prosedur penyetoran dan pelaporan belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang

Tulisan yang relevan

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH (AULIA RAHMI, 2017) ,

PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA REHABILITAS RUMAH DINAS TAHUN 2016 PADA BPKP ACEH (RINI KISMARITA, 2017) ,

PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA LANDING, COUNTER, AVIOBRIDGE DAN PARKING PESAWAT UDARA YANG DIBERIKAN OLEH PT. ANGKASA PURA II KEPADA PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH (KHALISAH ZULFAA ADILAH, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi