//

PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT HUKUM ADAT PADA TINGKAT MUKIM (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SEUNUDDON KABUPATEN ACEH UTARA )

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang SITI THALIAH ATHINA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK SITI THALI’AH ATHINA, 2018 PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT HUKUM ADAT PADA TINGKAT MUKIM (Suatu Penelitian di Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara ) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 52)., pp., bibl,, app. (Syamsul Bahri, S.HI., M.A.) Dasar hukum penyelesaian sengketa secara adat telah diatur dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim. Menurut Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, penyelesaian sengketa secara adat di tingkat Mukim dilaksanakan oleh suatu majelis yakni Imuem Mukim, Imuem Chiek, Tuha Peut, Sekretaris Mukim dan Ulama, Cendikiawan dan Tokoh Adat lainnya. Dalam penyelesaian sengketa secara hukum adat pada tingkat Mukim di Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, tidak semua unsur majelis hadir sebagaimana yang disebutkan dalam Qanun tersebut. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan prosedur penyelesaian sengketa secara hukum adat pada tingkat mukim di Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara dan untuk mengetahui dampak dari putusan hukum majelis adat pada tingkat mukim kepada para pihak yang berselisih. Jenis penelitian pada skripsi ini adalah yuridis empiris. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian sengketa di tingkat Mukim di Kecamatan Seunuddon kabupaten Aceh Utara dilaksanakan oleh suatu majelis yang anggota majelisnya tidak dihadiri oleh semua unsur majelis. Penyelesaiannya tetap dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada, mulai dari pemanggilan para pihak sampai sidang diputuskan. Penyelesaian sengketa yang tidak dihadiri oleh semua unsur majelis dianggap sah secara hukum adat, karena dalam penyelesaiannya para majelis yang dapat hadir bermusyawarah dan mengambil keputusan untuk tetap melaksanakan sidang, maka penyelesaian dapat dilaksanakan. Terhadap semua hasil penyelesaian sengketa secara adat dapat diterima dan dilaksanakan oleh para pihak dengan tidak ada unsur keterpaksaan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN (GALA) DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR (MIRANDA, 2019)

PENYELESAIAN SENGKETA/PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT PADA TINGKAT KAMPUNG DI KECAMATAN BIES KABUPATEN ACEH TENGAH (MONA FINTE NIATE, 2020)

EKSISTENSI IMUEM MUKIM DALAM MENYELESAIKAN MASALAH LIMBAH KRUENG BALEE (STUDI KASUS PENCEMARAN LIMBAH PABRIK SEMEN PT. LAFARGE CEMENT INDONESIA) (Maulizar Mch, 2020)

PERAN PEMANGKU ADAT DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA/ PERSELISIHAN DI DESA NEGERI ANTARA KECAMATAN PINTU RIME GAYO KABUPATEN BENER MERIAH (Rika Julia Koto , 2016)

PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PERJANJIAN PERTUNANGAN MENURUT HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR) (Mulya Subhan, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy