//
PENYELESAIAN SENGKETA JASA KONSTRUKSI DI PROVINSI ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Teuku Firmansyah - Personal Name |
---|---|
Subject | STATE ADMINISTRATION ADMINISTRATION COURTS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2018 |
Abstrak/Catatan Berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, hubungan kerja antara pengguna dan penyedia jasa konstruksi harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Namun dari 14 kontrak jasa konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa hanya 4 kontrak yang menyebutkan bentuk penyelesaiannya yakni di Pengadilan, sementara yang lain mengabaikannya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Mengapa tidak dicantumkan penyelesaian sengketa dalam kontrak konstruksi ? Apa hambatan dalam penyelesaian sengketa jasa konstruksi ? Apa akibat hukum jika penyelesaian sengketa jasa kontrak konstruksi tidak diselesaikan secara non litigasi terlebih dahulu? Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini yaitu: untuk mengetahui faktor-faktor yang tidak dicantumkan penyelesaaian sengketa konstruksi, untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa konstruksi dan akibat hukum jika penyelesaian sengketa jasa konstruksi tidak diselesaikan secara non litigasi terlebih dahulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer, data sekunder yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Lokasi penelitian dilakukan di Banda Aceh yang memfokuskan pada pembangunan yang berasal dari APBN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan yang mendasari tidak dicantumkan tempat penyelesaian dalam kontrak konstruksi adalah pemahaman hukum yang kurang, lebih memprioritaskan teknik pembuatannya, sudah terbiasa dengan format kontrak yang ada dan tidak adanya acuan yang baku dari Kementerian Pekerjaan Umum, dan belum merasa penting mencantumkan tempat penyelesaian sengketa karena kontrak itulah yang dapat dijadikan sebagai dasar bagi para pihak untuk meminta kerugian yang dialami oleh mereka, hambatan yang dihadapi dalam menyelesaikan sengketa jasa konstruksi yaitu : pertama, waktu terlalu singkat, kedua, berganti pejabat pembuat komitmen, ketiga, disibukkan dengan rutinitas masing-masing. keempat, kemampuan komunikasi yang belum memadai. konsekuensi hukum yang muncul jika penyelesaian sengketa secara non litigasi tidak dilakukan terlebih dahulu adalah dapat membuat persetujuan secara tertulis mengenai tatacara penyelesaian sengketa, termasuk dapat membuatkan penyelesaian perkara di pengadilan, penyelesaian sengketa jasa konstruksi yang tidak menyebutkan klausul bentuk penyelesaian sengketa dalam hal terjadinya sengketa sangat ditentukan oleh kedua belah pihak. Para pihak dapat memilih sendiri pola penyelesaiannya, baik diselesaikan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan. Disarankan kepada pihak yang terlibat agar mencantumkan tempat penyelesaian sengketa dalam kontrak konstruksi, selanjutnya disarankan juga kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat supaya dapat menyusun format baku kontrak konstruksi serta disarankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen agar menjelaskan konsekuensi yang muncul jika tidak dicantumkan tempat penyelesaian sengketa konstruksi. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK KONSTRUKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI (INTAN APRILIANA, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |