//

TINJAUAN HUKUM TERHADAP FLIGHT INFORMATION REGION ASING DI WILAYAH UDARA INDONESIA (SUATU KAJIAN TERHADAP FLIGHT INFORMATION REGION SINGAPURA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NABYLA HUMAIRA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NABYLA HUMAIRA 2018 TINJAUAN HUKUM TERHADAP FLIGHT INFORMATION REGION ASING DI WILAYAH UDARA INDONESIA (Suatu Kajian Terhadap Flight Information Region Singapura) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (ix.72), pp., bibl. (ROSMAWATI, S.H., M.H.) Pengendalian wilayah udara Indonesia di atas Kepualan Riau oleh Singapura sedikit banyaknya telah menimbulkan ancaman bagi Indonesia terlebih dari segi pertahanan negara, pengendalian udara oleh Singapura dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan negara karena dengan demikian Singapura dapat dengan mudah mengakses wilayah Indonesia. Dalam hal ini Indonesia dan Singapura telah melakukan perjanjian bilateral melalui beberapa perjanjian yang telah di sepakati bersama pada tahun 1995. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam bidang hukum udara dan untuk mengetahui pengendalian Flight Information Region (FIR) di wilayah kedaulatan Indonesia yang dikendalikan oleh Singapura menurut hukum internasional, bagaimana dampak bagi Indonesia terhadap perjanjian ini serta beberapa upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk pengambil alihan FIR tersebut yang diulas oleh Konvensi Chicago pada tahun 1944. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang berfokus pada hukum positif dalam bentuk Konvensi Internasional, Perjanjian Internasional, Hukum Nasional dan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan pengendalian wilayah udara. Hasil dari penulisan ini adalah bahwa Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura pada tahun 1995 telah dimandatkan oleh Konvensi Chicago 1944 yang menjamin bahwa pendelegasian tidak hanya bagian dari kedaulatan suatu bangsa tetapi juga konsep keselamatan di bidang layanan navigasi dari satu negara ke negara lain berdasarkan kesepakatan bersama yang diwujudkan dalam perjanjian antar negara untuk mengelola layanan navigasi dari satu negara ke negara lain. Namun perjanjian bilateral antara Indonesia-Singapura secara tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Indonesia dan sudah tidak lagi sesuai untuk dijalankan sehingga dibutuhkan upaya hukum seperti peninjauan kembali terhadap penjanjian-perjanjian tersebut sesuai dengan yang telah disepakati. Disarankan kepada pemerintah melalui institusi penegak hukum ataupun lembaga-lembaga pemerintah lebih memperhatikan dan melakukan pengkajian ulang terkait pengendalian FIR tersebut.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS CAPITAL FLIGHT DI INDONESIA (Muammar Kadafi, 2020)

PENGATURAN HUKUM TERHADAP LINTAS PESAWAT ASING DI ATAS ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (SUATU TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDAULATAN NEGARA DI RUANG UDARA) (CUT MIFTAHUL JANNAH, 2017)

PENGARUH KUALITAS LAYANAN PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP LOYALITAS PELANGGAN DENGAN KEPUASAN PELANGGAN SEBAGAI VARIABEL MEDIASI PADA PELANGGAN MASKAPAI LION AIR DI KOTA BANDA ACEH (Iin Karnita, 2018)

PENGARUH PENERIMAAN PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH DAN DANA BAGI HASIL (DBH) TERHADAP BELANJA MODAL DI KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI ACEH (Sri Putri Handayani HS, 2016)

TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG PESAWAT UDARA AKIBAT HIJACKING MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PESAWAT GERMANWINGS FLIGHT 9525) (NONONG NADYA RIZQA, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy