//
KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ELI DANI ISMA - Personal Name |
---|---|
Subject | MARRIAGE - LAW CHILD ABUSE - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2018 |
Abstrak/Catatan KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR Eli Dani Isma Mohd. Din Mujibussalim ABSTRAK Batas usia kawin diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan tersebut mengharuskan bahwa perkawinan dapat dilangsungkan apabila seseorang telah mencapai usia tersebut. Fenomena perkawinaan di bawah umur menjadi masalah serius karena menimbulkan banyak dampak negatif. Diaturnya permohonan pengajuan dispensasi kawin dalam undang-undang perkawinan menimbulkan ketidakpastiaan hukum dan disharmonisasi hukum. Penelitian ini juga berfokus pada perkawinan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, kebijakan kriminal seperti apa yang dapat menanggulangi perkawinan di bawah umur dan bagaimana pula upaya pemerintah Aceh Tengah dalam menanggulangi perkawinan di bawah umur tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan mengkaji aturan hukum serta alasan mengapa batas usia dalam Undang-undang Perkawinan perlu adanya perubahan atau peninjauan kembali. Serta untuk melihat kebijakan kriminal dalam mennanggulangi perkawinan anak di bawah umur. Penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normatif. Dengan mengkaji asas-asas hukum positif dan memberikan penafsiran terhadap norma terkait perkawinan di bawah umur. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang menggunakan data sekunder serta tersier, dan bersifat kualitatif Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya penanggulangan perkawinan anak di bawah umur telah dilakukan semaksimal mungkin. Namun realitanya perkawinan di bawah umur masih marak terjadi. Hal ini disebabkan karena tidak ada aturan hukum yang mengatur secara khusus dan tegas terkait batas usia perkawinan anak di bawah umur. Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memicu timbulnya permasalahan serta penyimpangan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan leluasa memberikan izin dispensasi kawin terhadap pria yang belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan wanita yang belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya tumpang tindih terkait batas usia anak dibawah umur atau disharmonisasi hukum. Adanya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur secara tegas tentang batas usia perkawinan. Kepada pemerintah harus lebih serius menanggapi masalah perkawinan di bawah umur. Dan kepada orang tua serta masyarakat harus lebih sadar dan mengerti bahwa perkawinan anak di bawah umur harus dihindari karena dapat menimbulkan dampak negatif. Kata kunci: Kebijakan kriminal, Perkawinan di bawah umur. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH (Elsa Yumilda, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |