//
PENYUSUNAN ANGGARAN KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | DERY RANDA S.I - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Laporan Kerja Praktik dilaksanakan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 21 Banda Aceh. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh adalah perangkat Daerah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Aceh di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh terbentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Aceh dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 115 Tahun 2016. Laporan Kerja Praktik ini bertujuan untuk mengetahui Penyusunan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Penyusunan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah. Penyusunan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dimulai dari KUA dan PPAS, setelah PPAS disepakati PPAS tersebut ditetapkan Sebagai PPA, setelah SKPA menerima PPA Bidang Rehabilitasi Lahan, Bina Usaha, dan Perhutanan Sosial mulai menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dan diisi kedalam PPA, selanjutnya PPA akan diberikan kepada Bagian Program untuk dimasukan ke dalam RKA-SKPA, selanjutnya RKA-SKPA akan dibahas oleh Tim TAPA, setelah Tim TAPA membahas dan melakukan evaluasi RKA-SKPA akan disetujui oleh PEMDA dan DPRA, selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh akan menyusun dan membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) akan disahkan oleh PPKA melalui persetujuan dari SEKDA, Biasanya akan terjadi perubahan APBA yang disebabkan oleh beberapa hal seperti, terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Perubahan APBA terjadi pada 3 bulan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir atau tepatnya bulan September tahun anggaran berjalan, perubahan APBA dibahas bersama oleh PEMDA dan DPRA. Penyusunan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PENGGAJIAN PEGAWAI PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN ACEH (MUHAMMAD JAFAR, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |